- Direktorat Jenderal Pajak mematok target penerimaan pajak dalam APBN 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun.
- Peningkatan target tersebut didorong oleh pemulihan ekonomi serta efektivitas mesin pemungutan pajak berbasis teknologi.
- Lonjakan proyeksi penerimaan pajak tahun 2027 membuat rasio perpajakan Indonesia diperkirakan menembus level 9,26 persen.
Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun.
Target ini naik 12,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa lompatan target penerimaan di tahun 2027 menandai peningkatan kapasitas administrasi perpajakan nasional yang signifikan dalam satu dekade terakhir.
Pasalnya, nilai penerimaan tahun 2027 tersebut diproyeksikan melonjak hingga 2,3 kali lipat dari realisasi penerimaan pajak pada tahun 2016 yang kala itu tercatat sebesar Rp1.106,0 triliun.
"Artinya dalam satu dekade, ini ada peningkatan kapasitas 2,3 kali dari administrasi perpajakan yang semakin berbasis teknologi, semakin berbasis data yang sudah semakin luas, semakin dalam dari setiap sektor, dari setiap kementerian/lembaga, dari setiap stakeholders, dan tentu juga ada perluasan basis pajak yang nyata di situ," ujar Bimo dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (5/10/2026).
Dirjen Pajak menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak yang konsisten berada di atas 10 persen pada tahun 2026 dan 2027 tidak terlepas dari kombinasi pemulihan ekonomi nasional serta efektivitas mesin pemungutan pajak berbasis teknologi.
Optimalisasi platform Coretax milik DJP dan penerapan Compliance Risk Management (CRM) yang terintegrasi menjadi fondasi utama dalam menggali potensi pajak, memperluas basis pajak baru, hingga meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Selain itu, target tinggi di tahun 2027 juga didukung oleh proyeksi kinerja penerimaan pajak yang melampaui pertumbuhan ekonomi nasional (tax buoyancy di atas 1).
Dengan melesatnya target nominal penerimaan tersebut, rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada tahun 2027 diperkirakan dapat kembali menembus level 9,26 persen, setelah selama sepuluh tahun terakhir selalu berada di bawah level 9%.
Sekadar informasi, APBN 2027 menetapkan sejumlah postur anggaran dan asumsi dasar makro. Berikut rinciannya.
Postur APBN 2027
- Pendapatan Negara: Rp 3.435,10 triliun
- Penerimaan Perpajakan: Rp2.911,9548 triliun
- Penerimaan Pajak: Rp 2.593,95 triliun
- Penerimaan Kepabeanan dan Cukai: Rp 318,6 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 522,4816 triliun
- Penerimaan Hibah: Rp 700 miliar
- Belanja Negara: Rp 4.106,3 triliun
- Belanja Pemerintah Pusat: Rp 3.371,26 triliun
- Belanja Kementerian/Lembaga (KL): Rp 1.556.89 triliun
- Belanja Non-KL: Rp 1.814,36 triliun
- Transfer ke Daerah (TKD): Rp 735 triliun
- Defisit APBN: Rp 671,20 triliun atau setara 2,4 persen terhadap PDB
- Keseimbangan Primer: defisit Rp 20,85 triliun
- Pembiayaan Anggaran: Rp 671,16 triliun
Asumsi dasar ekonomi makro UU APBN 2027
- Pertumbuhan ekonomi: 6%
- Laju inflasi: 2,5%
- Nilai tukar rupiah: Rp17.500 per Dolar AS
- Tingkat suku bunga SBN: 6,9%
- Harga minyak mentah (ICP): US$75 per barel
- Lifting minyak bumi: 612.500 barel per hari
- Lifting gas bumi: 954.000 barel setara minyak per hari