Ijazah Dilarang Ditahan! Ini Hak-hak Pekerja dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

M Nurhadi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:41 WIB
Ijazah Dilarang Ditahan! Ini Hak-hak Pekerja dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Ilustrasi [Suara.com/Hadi]
baca 10 detik
  • DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen Senayan.
  • Undang-undang baru tersebut melarang secara tegas pengusaha menahan ijazah serta dokumen pribadi milik karyawan selama proses rekrutmen.
  • Pengesahan regulasi ini bertujuan menghentikan maraknya kasus penahanan dokumen pekerja yang merugikan di berbagai wilayah Indonesia.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah larangan tegas bagi pihak pengusaha untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik calon pekerja atau karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum terkait perlindungan dokumen pribadi dalam setiap tahapan rekrutmen hingga penempatan kerja.

"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," ujar Yassierli dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.

Selain pelarangan penahanan dokumen pribadi, UU ini membawa sejumlah perubahan fundamental untuk merespons dinamika dunia kerja:

  1. Skema Pesangon & JKP: Pengaturan tata kelola dana cadangan pesangon serta penguatan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  2. Hak Hakiki Pekerja Perempuan: Jaminan penuh terhadap pemberian hak cuti melahirkan dan cuti keguguran tanpa memotong upah.
  3. Perlindungan Pekerja Disabilitas: Penegasan hak dan kemudahan akses bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja.
  4. Akomodasi Kerja Fleksibel: Perluasan cakupan regulasi untuk melindungi tren pekerjaan baru dan skema jam kerja fleksibel di masa depan.
  5. Sinergi Produktivitas: Penguatan kolaborasi antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah untuk mendorong produktivitas tenaga kerja.
  6. Survei KHL & Dewan Pengupahan: Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dewan Pengupahan Nasional, disertai perbaikan fungsi Dewan Pengupahan Daerah.
  7. Penataan Outsourcing BUMN: Kewajiban penyelenggaraan alih daya (outsourcing) di lingkungan BUMN untuk dikelola secara langsung oleh anak perusahaan.

Maraknya Kasus Penahanan Ijazah

Langkah DPR mengesahkan UU ini dinilai mendesak menyusul maraknya praktik penahanan dokumen yang merugikan para pekerja. Baru-baru ini, kasus serupa sempat memicu sorotan publik di Sulawesi Barat, di mana ijazah seorang mantan karyawan swasta ditahan sejak 2023.

Perusahaan terkait sempat menuntut uang denda sebesar Rp500.000 sebagai syarat pengembalian dengan alasan pekerja berhenti sebelum masa kontrak berakhir. Padahal, kewajiban penyerahan ijazah tersebut tidak tercantum dalam surat perjanjian kerja tertulis.

Ijazah tersebut akhirnya baru diserahkan kembali kepada pemiliknya pada Jumat (2/10/2026) setelah ditangani langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulbar.

baca juga

Kehadiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menghentikan praktik penahanan dokumen secara permanen di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Menanti Ketuk Palu MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Menanti Ketuk Palu MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Kenapa Ijazah Gibran Dipermasalahkan? Ini Latar Belakangnya

Kenapa Ijazah Gibran Dipermasalahkan? Ini Latar Belakangnya

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:05 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Terkini

Bank Dunia Ubah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026

Bank Dunia Ubah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Pramono: DPRD DKI Bukan Minta Tambah Kursi, Tapi Kembalikan Seperti Pemilu 2024

Pramono: DPRD DKI Bukan Minta Tambah Kursi, Tapi Kembalikan Seperti Pemilu 2024

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Anak 7 Tahun Meninggal Diduga Usai Alami Kekerasan di Sekolah, Menteri PPPA Buka Suara

Anak 7 Tahun Meninggal Diduga Usai Alami Kekerasan di Sekolah, Menteri PPPA Buka Suara

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Justin Hubner: Keluarga Saya Dapat Ancaman Pembunuhan

Justin Hubner: Keluarga Saya Dapat Ancaman Pembunuhan

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:31 WIB

6 Shade Wardah Glasting Liquid Lip untuk Bibir Hitam, Cocok untuk Kulit Wanita Indonesia

6 Shade Wardah Glasting Liquid Lip untuk Bibir Hitam, Cocok untuk Kulit Wanita Indonesia

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Tidak Membuka Medsos Sejenak, Apakah Kita Benar-benar Akan Ketinggalan?

Tidak Membuka Medsos Sejenak, Apakah Kita Benar-benar Akan Ketinggalan?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Skor SPI Pendidikan 2026 Naik, KPK Ingatkan Masih Ada Daerah yang Perlu Berbenah

Skor SPI Pendidikan 2026 Naik, KPK Ingatkan Masih Ada Daerah yang Perlu Berbenah

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Taksiran Harga Booth untuk Jualan dari Galvalum, Cocok untuk UMKM yang Ingin Mulai Usaha

Taksiran Harga Booth untuk Jualan dari Galvalum, Cocok untuk UMKM yang Ingin Mulai Usaha

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Lee Bo Young dan Kang Tae Oh Bintangi Divorce Investigator Hong Mal Geum

Lee Bo Young dan Kang Tae Oh Bintangi Divorce Investigator Hong Mal Geum

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:26 WIB

×