Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:37 WIB
Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan
Pimpinan DPR bersama Kapolri saat hendak menemui massa buruh di Senayan, Selasa (6/10/2026). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menemui demonstrasi massa buruh di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan sebelas tuntutan serta mendesak pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
  • Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Kapolri mengimbau massa membubarkan diri secara tertib.

Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menemui massa buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026). Dalam kesempatan itu, Suyudi meminta demonstrasi berjalan tertib dan kondusif.

“Penyampaian pendapat di muka umum itu diatur di undang-undang. Tapi yang paling penting kita semua harus menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Suyudi di Gedung DPR RI.

Suyudi berharap massa buruh dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menyampaikan aspirasi secara tertib.

“Teman-teman semua walaupun menyampaikan aspirasi juga disaksikan, ditonton oleh masyarakat Indonesia. Jadi buruh harus menjadi contoh,” ujarnya.

Menurut Suyudi, massa buruh juga mendapat “kado” yang telah dinantikan dengan disahkannya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui rapat paripurna DPR.

“Hari ini rekan-rekan telah mendapatkan kado terindah yang dinanti-nantikan berupa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dan sesuai dengan atensi bapak presiden di tahun ini undang-undang tersebut dapat disahkan,” katanya.

Ia kemudian mengimbau massa buruh untuk kembali ke rumah masing-masing dengan aman dan tertib.

“Pesan saya yang terakhir kembali ke rumah masing-masing dengan tertib,” tandasnya.

Aksi Buruh dan 11 Tuntutan

baca juga

Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan massa buruh yang sebelumnya mendesak agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan segera disahkan.

Aksi digelar bertepatan dengan agenda rapat paripurna ke-9 DPR masa persidangan I tahun sidang 2026–2027. Rapat tersebut mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam aksi tersebut, massa buruh menyampaikan 11 tuntutan, yakni:

  1. Mewujudkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
  2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing yang masih berlangsung, termasuk pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
  3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
  4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
  5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
  6. Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat.
  7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
  8. Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
  9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid tanpa kewajiban menyertakan surat dokter atau menyatakan sedang sakit.
  10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta pekerja rentan lainnya.
  11. Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia di tengah peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Tak Bisa Dilewati Kendaraan

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Tak Bisa Dilewati Kendaraan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Terkini

Tolong Teleponkan Mama: Jeritan Pilu Korban Ledakan Pakuwon City dengan Rambut Terbakar

Tolong Teleponkan Mama: Jeritan Pilu Korban Ledakan Pakuwon City dengan Rambut Terbakar

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR

Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Lain dengan Bukti Chat WA, Ketua Yayasan Little Aresha Ngotot Tak Pernah Suruh Anak-anak Diikat

Lain dengan Bukti Chat WA, Ketua Yayasan Little Aresha Ngotot Tak Pernah Suruh Anak-anak Diikat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Hair Dryer Panasonic: Panduan Memilih Pengering Rambut

Hair Dryer Panasonic: Panduan Memilih Pengering Rambut

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Ijazah Dilarang Ditahan! Ini Hak-hak Pekerja dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Ijazah Dilarang Ditahan! Ini Hak-hak Pekerja dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Bank Dunia Ubah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026

Bank Dunia Ubah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Pramono: DPRD DKI Bukan Minta Tambah Kursi, Tapi Kembalikan Seperti Pemilu 2024

Pramono: DPRD DKI Bukan Minta Tambah Kursi, Tapi Kembalikan Seperti Pemilu 2024

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Anak 7 Tahun Meninggal Diduga Usai Alami Kekerasan di Sekolah, Menteri PPPA Buka Suara

Anak 7 Tahun Meninggal Diduga Usai Alami Kekerasan di Sekolah, Menteri PPPA Buka Suara

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Justin Hubner: Keluarga Saya Dapat Ancaman Pembunuhan

Justin Hubner: Keluarga Saya Dapat Ancaman Pembunuhan

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:31 WIB

×