- Pemerintah Indonesia merencanakan koperasi sebagai penyalur gaji PNS dan uang pensiun melalui RUU Perkoperasian yang dibahas pada tahun 2026.
- Rencana tersebut memunculkan risiko karena Otoritas Pengawas Koperasi dan LPS Koperasi masih berupa draf dan belum berlaku resmi.
- Berkaca dari negara lain, fungsi koperasi penyalur gaji memerlukan pengawasan ketat serta sistem penjaminan simpanan yang sudah matang.
Potensi yang Ditawarkan
Dari sisi manfaat, sejumlah argumen mendukung gagasan ini. Pertama, perluasan inklusi keuangan — koperasi memiliki jaringan yang kerap menjangkau wilayah dan segmen masyarakat yang kurang terlayani perbankan konvensional, termasuk PNS di daerah terpencil.
Kedua, penguatan daya saing koperasi, sejalan dengan tujuan yang disampaikan Ferry agar koperasi mampu "bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia".
Ketiga, potensi diversifikasi: menyebarkan sebagian fungsi penyaluran dana pemerintah ke luar sistem perbankan dapat mengurangi konsentrasi risiko pada segelintir bank penyalur gaji yang ada saat ini.
Keempat, sebagai lembaga berbasis keanggotaan, koperasi berpotensi mengembalikan sebagian keuntungan layanan kepada anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) — sesuatu yang tidak dimiliki model perbankan komersial.
Risiko yang Perlu Diwaspadai
Di sisi lain, sejumlah risiko nyata patut menjadi perhatian serius. Pertama, kekosongan pengawasan dan penjaminan selama masa transisi — selama OPK dan LPS Koperasi belum disahkan dan beroperasi penuh, dana gaji PNS yang mengalir lewat koperasi akan berada di luar jaring pengaman yang berlaku untuk simpanan di bank.
Kedua, rekam jejak tata kelola koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia menyimpan catatan kelam. Kementerian Koperasi dan UKM pernah mencatat setidaknya delapan kasus KSP bermasalah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp26 triliun, dengan dua kasus terbesar yakni KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama.
Angka kerugian KSP Indosurya sendiri dilaporkan bervariasi antarsumber — mulai dari sekitar Rp15 triliun berdasarkan perhitungan kewajiban terhadap anggota, hingga di atas Rp100 triliun menurut sejumlah pemberitaan yang menghitung total dana yang dihimpun — sementara KSP Sejahtera Bersama menjerat sekitar 186 ribu korban dengan kerugian tercatat Rp8,8 triliun. Rekam jejak semacam ini menjadi alasan kuat mengapa aspek pengawasan dan penjaminan menjadi prasyarat, bukan pelengkap, sebelum koperasi diberi mandat sebesar penyaluran gaji aparatur negara.
Ketiga, kesiapan teknis dan operasional. Penyaluran gaji nasional menuntut keandalan sistem pembayaran real-time berskala besar — interoperabilitas dengan infrastruktur seperti BI-FAST dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), keamanan siber, serta kapasitas memproses jutaan transaksi serentak setiap tanggal gajian. Sebagian besar koperasi di Indonesia, termasuk koperasi simpan pinjam skala menengah-kecil, belum tentu memiliki infrastruktur setara bank Himbara yang selama ini menjalankan fungsi tersebut.
Keempat, ambiguitas kewenangan pengawasan. Sejauh ini, koperasi yang bersifat open loop — menghimpun dana tidak hanya dari anggota, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berbadan hukum koperasi atau lembaga keuangan mikro koperasi — sudah berada di bawah pengawasan OJK. Belum jelas benar apakah koperasi penyalur gaji PNS nantinya akan tunduk pada rezim OJK yang sudah ada, atau pada OPK baru yang masih dirancang.

Belajar dari Negara Lain: Tiga Model yang Berbeda
Gagasan koperasi menangani fungsi semacam penyaluran gaji bukan hal asing secara global. Setidaknya ada tiga model yang bisa menjadi pembanding, masing-masing dengan pendekatan berbeda terhadap satu persoalan yang sama: bagaimana memastikan koperasi cukup aman dipercaya menjalankan fungsi perbankan.
Amerika Serikat menempuh jalur credit union — koperasi simpan pinjam yang sejak 1970 diawasi lembaga federal khusus, National Credit Union Administration (NCUA), yang juga mengelola skema penjaminan simpanan anggota (National Credit Union Share Insurance Fund) setara fungsi LPS untuk perbankan.
Model ini bahkan melahirkan credit union yang secara eksplisit didirikan untuk pegawai pemerintah, seperti State Employees' Credit Union (SECU) di Carolina Utara, yang kini menjadi salah satu credit union terbesar di AS dari sisi aset dan keanggotaan, dengan fasilitas setoran gaji langsung (direct deposit) bagi pegawai negara bagian maupun federal. Kuncinya: payung regulasi dan penjaminan itu sudah berjalan lebih dari lima dekade sebelum skalanya sebesar sekarang.
Kenya menerapkan sistem check-off melalui Savings and Credit Co-operative Organizations (SACCO), tempat pegawai — termasuk aparatur pemerintah pusat dan daerah — memotong sebagian gaji secara otomatis untuk disetorkan ke SACCO tempat mereka menjadi anggota, di bawah pengawasan otoritas khusus bernama Sacco Societies Regulatory Authority (SASRA) yang berdiri sejak 2008.
Namun pengalaman Kenya juga menjadi peringatan: laporan pengawasan SASRA tahun 2025 mencatat sekitar 3,92 miliar shilling Kenya dana potongan gaji pekerja yang belum disetorkan pemberi kerja ke SACCO terkait, memengaruhi lebih dari 104 ribu anggota — dan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Kenya sendiri termasuk pihak yang menunggak penyetoran tersebut.
Belanda dan Prancis menunjukkan jalur ketiga yang berbeda: alih-alih membentuk rezim pengawasan "ringan" khusus koperasi, dua negara ini membiarkan bank berbasis koperasi tumbuh menjadi bank penuh yang diawasi otoritas perbankan yang sama dengan bank komersial biasa.
Rabobank di Belanda, yang bermula dari koperasi kredit petani pada akhir abad ke-19, kini menjadi salah satu bank dengan modal inti terbesar di dunia dan sejak akhir 2014 diawasi langsung oleh Bank Sentral Eropa sebagai lembaga keuangan sistemik. Pola serupa terjadi pada Crédit Agricole Group di Prancis, yang tumbuh dari koperasi menjadi bank terbesar kedua di negara itu.
Benang merah dari ketiga model di atas adalah, di mana pun koperasi berhasil menjalankan fungsi setara perbankan, keberhasilannya selalu ditopang kerangka pengawasan dan penjaminan yang sudah matang dan teruji selama bertahun-tahun, bukan sesuatu yang baru dirancang bersamaan dengan perluasan fungsinya.
Jadi, Memungkinkan atau Tidak?
Dari rangkaian fakta di atas, wacana gaji PNS lewat koperasi tidak bisa dijawab dengan "mungkin" atau "tidak mungkin" secara mutlak. Preseden internasional menunjukkan model ini bisa berjalan, bahkan dalam skala nasional, asalkan dua prasyarat utama terpenuhi: kerangka pengawasan khusus koperasi yang kredibel, dan skema penjaminan simpanan yang setara dengan perbankan.
Masalahnya, di Indonesia saat ini, kedua prasyarat tersebut — Otoritas Pengawas Koperasi dan perluasan fungsi LPS untuk koperasi — masih berstatus rancangan undang-undang yang tengah dibahas, bukan ketentuan yang sudah berlaku.
Ditambah rekam jejak sejumlah KSP besar yang gagal bayar dengan kerugian puluhan triliun rupiah, kesiapan infrastruktur teknis koperasi secara umum yang belum tentu setara bank Himbara, serta preseden bahwa perpindahan saluran gaji PNS, selalu menjadi isu sensitif, maka urutan yang paling masuk akal adalah menuntaskan dahulu fondasi hukum dan pengawasan itu sebelum koperasi diberi mandat sebesar penyaluran gaji aparatur negara secara nasional.
![Infografis Gaji PNS [SUARA.COM/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/07/14160-infografis-gaji-pns.jpg)