Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

M Nurhadi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:22 WIB
Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Jakarta pada Kamis untuk melindungi ekosistem transportasi digital.
  • Tiga kementerian terkait dan sekretariat bersama dibentuk untuk menyelesaikan aturan turunan mengenai tarif, logistik, serta kemitraan selambatnya akhir 2026.
  • Gojek menyambut baik regulasi tersebut dan telah menerapkan batas maksimal potongan komisi 8 persen sejak Juli 2026.

Suara.com - Kepastian hukum bagi para pelaku industri transportasi berbasis aplikasi akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Regulasi payung ini dirancang khusus untuk menata ulang berbagai aspek esensial dalam ekosistem transportasi online, mulai dari operasional ojek online (ojol), angkutan penumpang umum, hingga layanan logistik pengiriman barang dan pesan antar makanan.

Pengumuman penerbitan regulasi ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di lingkungan legislatif.

Penetapan payung hukum ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai polemik kemitraan yang selama ini kerap disuarakan oleh para pengemudi di lapangan.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Substansi beleid terbaru ini menjangkau dimensi yang sangat luas. Ruang lingkup aturan tersebut tidak hanya menyentuh perihal tarif transportasi, tetapi juga mencakup tata kelola sistem elektronik, perlindungan usaha mikro, standar hubungan kemitraan, hak jaminan sosial, hingga aspek ketenagakerjaan secara komprehensif.

Guna memastikan regulasi ini segera operasional di lapangan, pemerintah telah menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi kementerian teknis untuk segera merumuskan aturan turunan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Mengingat luasnya dimensi ekosistem ekonomi gig yang diatur dalam Perpres ini, pelaksanaannya tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa roda implementasi kebijakan ini akan dikemudikan oleh tiga kementerian yang berbeda, menyesuaikan dengan spesifikasi layanannya masing-masing.

baca juga

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memegang otoritas penuh terkait pengaturan tarif dan keselamatan angkutan penumpang.

Sementara itu, regulasi yang menyangkut tarif pengantaran logistik, barang, dan makanan akan berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adapun urusan standardisasi hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi diserahkan kepada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Demi mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi atau ego sektoral antarinstansi, ketiga kementerian tersebut telah bersepakat untuk meleburkan kordinasi melalui sebuah forum komunikasi atau sekretariat bersama.

Sekretariat ini akan dipimpin secara langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk memastikan seluruh draf aturan turunan berjalan selaras dan tidak membebani ekosistem industri.

Respon Gojek dan Implementasi Potongan 8 Persen

Hadirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini langsung mendapatkan sorotan dari para pelaku utama industri transportasi digital. Perusahaan teknologi raksasa Gojek merespons positif langkah pemerintah tersebut, menilainya sebagai tonggak penting dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, kompetitif, dan berkesinambungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Tragedi Karhutla dan Nasib Ojol: Saat Jalanan Berubah Jadi 'Kamar Gas' Beracun

Tragedi Karhutla dan Nasib Ojol: Saat Jalanan Berubah Jadi 'Kamar Gas' Beracun

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Dirilis Hari Ini! Perpres 27 Resmi Atur Tarif hingga Angkutan Makanan Ojol

Dirilis Hari Ini! Perpres 27 Resmi Atur Tarif hingga Angkutan Makanan Ojol

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:57 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Sah: Ojol dan Kreator Resmi Diakui Pekerja

UU Ketenagakerjaan Baru Sah: Ojol dan Kreator Resmi Diakui Pekerja

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Terkini

Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030

Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan

Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:57 WIB

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:52 WIB

Bukan Sekadar Alat Bantu, AI Kini Diandalkan Ilmuwan untuk Temukan Obat Penyakit Kompleks

Bukan Sekadar Alat Bantu, AI Kini Diandalkan Ilmuwan untuk Temukan Obat Penyakit Kompleks

Health | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:35 WIB

×