Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

M Nurhadi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:22 WIB
Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Jakarta pada Kamis untuk melindungi ekosistem transportasi digital.
  • Tiga kementerian terkait dan sekretariat bersama dibentuk untuk menyelesaikan aturan turunan mengenai tarif, logistik, serta kemitraan selambatnya akhir 2026.
  • Gojek menyambut baik regulasi tersebut dan telah menerapkan batas maksimal potongan komisi 8 persen sejak Juli 2026.

CEO GoTo, Hans Patuwo, mengonfirmasi bahwa pihak aplikator siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan regulasi ini di lapangan.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Salah satu poin paling krusial dalam beleid ini adalah penetapan batas maksimal skema bagi hasil atau potongan komisi aplikator, yang kini dikunci di angka 8 persen khusus untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Menanggapi poin krusial tersebut, manajemen Gojek mengklaim bahwa perusahaannya telah mencuri start dan menerapkan penyesuaian tarif jauh hari sebelum regulasi ini diresmikan oleh Istana.

“Skema bagi hasil atau komisi 8 persen sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026,” ujarnya.

Meski kebijakan untuk sektor transportasi penumpang sudah menemui kejelasan, pihak Gojek menyatakan masih dalam posisi menunggu arahan teknis atau aturan turunan dari Kementerian Komdigi terkait penyesuaian regulasi untuk layanan pengantaran barang (GoSend) dan makanan (GoFood).

Selain patuh pada aturan tarif komisi, perusahaan ride-hailing ini juga terus memprioritaskan kualitas hidup para mitranya. Bagi aplikator, pengemudi bukan sekadar angka di atas layar, melainkan tulang punggung operasional bisnis.

“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM),” tutur Hans.

Program Apresiasi Mitra (PAM) merupakan sebuah skema penghargaan loyalitas yang diberikan secara khusus kepada mitra driver yang memenuhi kualifikasi kinerja, tingkat konsistensi on-bid, serta durasi masa kemitraan. Jaring pengaman sosial dan dukungan fasilitas yang disalurkan melalui program PAM ini cukup beragam, di antaranya meliputi:

  • Fasilitas jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja melalui BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Penyaluran BHR pada momen perayaan hari besar keagamaan.
  • Pemberian dana beasiswa pendidikan serta distribusi perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari mitra driver.
  • Bantuan perangkat kerja berupa unit handphone baru untuk mendukung kelancaran operasional harian.
  • Penghargaan spesial tingkat tinggi berupa program perjalanan ibadah umrah gratis bagi mitra yang menunjukkan dedikasi luar biasa.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Tragedi Karhutla dan Nasib Ojol: Saat Jalanan Berubah Jadi 'Kamar Gas' Beracun

Tragedi Karhutla dan Nasib Ojol: Saat Jalanan Berubah Jadi 'Kamar Gas' Beracun

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Dirilis Hari Ini! Perpres 27 Resmi Atur Tarif hingga Angkutan Makanan Ojol

Dirilis Hari Ini! Perpres 27 Resmi Atur Tarif hingga Angkutan Makanan Ojol

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:57 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Sah: Ojol dan Kreator Resmi Diakui Pekerja

UU Ketenagakerjaan Baru Sah: Ojol dan Kreator Resmi Diakui Pekerja

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Terkini

Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030

Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan

Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:57 WIB

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:52 WIB

Bukan Sekadar Alat Bantu, AI Kini Diandalkan Ilmuwan untuk Temukan Obat Penyakit Kompleks

Bukan Sekadar Alat Bantu, AI Kini Diandalkan Ilmuwan untuk Temukan Obat Penyakit Kompleks

Health | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:35 WIB

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:28 WIB

×