BEI Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Mulai Dihapus

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:43 WIB
BEI Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Mulai Dihapus
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • PT Bursa Efek Indonesia menerbitkan aturan baru pencatatan saham yang mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.
  • Peraturan tersebut memperketat persyaratan keuangan dan mewajibkan kepemilikan saldo laba bagi calon emiten di papan utama.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat serta memperkuat pelindungan investor di pasar modal Indonesia.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham di pasar modal. Hal ini melalui penyempurnaan tahap kedua peraturan bursa nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercata. 

P.H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menyampaikan memperketat persyaratan keuangan bagi calon emiten. 

Salah satunya, BEI juga mewajibkan perusahaan memiliki saldo laba untuk tetap tercatat di papan utana. 

Aturan baru tersebut diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026 setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyempurnaan ketentuan pencatatan ini merupakan bagian dari komitmen BEI untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat pelindungan investor, serta memastikan pasar modal berjalan secara teratur, wajar, dan efisien,” ujar Aulia dalam siaran pers BEI, Jumat (9/10/2026).

Sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang perdaganga efek bersifat ekuitas, peraturan I-A tidak lagi mengatur minimum harga penawaran umum. 

Hal ini memberikan kemudahan kepada calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum dan memberikan kesempatan kepada calon investor untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau.

Untuk itu, BEI meminta calon perusahaan tercatat menyampaikan proyeksi keuangan untuk periode 5 (lima) tahun setelah tercatat di BEI, dokumennlaporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek sebagai bentuk komitmen perusahaan yang tercatat di BEI.

"BEI senantiasa melakukan evaluasi yang komprehensif sesuai dengan pengaturan dan berdasarkan data yang disampaikan oleh calon perusahaan tercatat," jelasnya.

baca juga

Sementara itu, dalam perubahan tahap kedua peraturan I-A, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan tercatat. 

Bursa juga menambahkan ketentuan mengenai kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan untuk tetap berada di Papan Utama. 

Penguatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan yang tercatat di bursa memiliki kondisi fundamental yang lebih baik dan mampu menjaga keberlanjutan operasionalnya.

BEI juga menyesuaikan ketentuan penghitungan saham free float atau saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. 

Melalui aturan baru ini, calon perusahaan tercatat dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas lima persen untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float.

Ketentuan tersebut berlaku sepanjang penerima manfaat akhir (beneficial owner) merupakan investor publik dan memenuhi kriteria serta persyaratan yang ditetapkan oleh bursa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perseteruan Jusuf Hamka vs Hary Tanoe Diklaim Berdampak ke Saham MNC Group

Perseteruan Jusuf Hamka vs Hary Tanoe Diklaim Berdampak ke Saham MNC Group

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Bukan Mayoritas, Segini Porsi Kepemilikan Danantara Terhadap Saham BEI

Bukan Mayoritas, Segini Porsi Kepemilikan Danantara Terhadap Saham BEI

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:45 WIB

IHSG Mulai Menghijau pada Awal Perdagangan, Pantau ENRG

IHSG Mulai Menghijau pada Awal Perdagangan, Pantau ENRG

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:17 WIB

Short Selling Makin Diburu, 50 Investor Sudah Buka Rekening

Short Selling Makin Diburu, 50 Investor Sudah Buka Rekening

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:03 WIB

IHSG Ditutup Anjlok Setelah Reshuflle Kabinet, Nyaris ke Level 5.900

IHSG Ditutup Anjlok Setelah Reshuflle Kabinet, Nyaris ke Level 5.900

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:44 WIB

IHSG Tetap Betah di Zona Merah Setelah Reshuffle Kabinet

IHSG Tetap Betah di Zona Merah Setelah Reshuffle Kabinet

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Terkini

7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Bolehkah Sholat Tanpa Menunggu Komat? Ini Hukumnya untuk Umat Muslim

Bolehkah Sholat Tanpa Menunggu Komat? Ini Hukumnya untuk Umat Muslim

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir

Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Keamanan Digital Diperkuat, Akses Pembiayaan UMKM Dijaga

Keamanan Digital Diperkuat, Akses Pembiayaan UMKM Dijaga

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu

Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:24 WIB

Perbedaan Kulit Wajah Sensitif dan Kulit Iritasi, Kenali Ciri-cirinya

Perbedaan Kulit Wajah Sensitif dan Kulit Iritasi, Kenali Ciri-cirinya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:20 WIB

IHSG Berbalik Menghijau Pagi Ini ke Level 6.039, Pantau EMAS dan PGAS

IHSG Berbalik Menghijau Pagi Ini ke Level 6.039, Pantau EMAS dan PGAS

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Curiga Lampu Tak Mau Nyala, Pemilik Syok Dapati Kabel Rumah Kosongnya Ludes Digasak Maling

Curiga Lampu Tak Mau Nyala, Pemilik Syok Dapati Kabel Rumah Kosongnya Ludes Digasak Maling

Lampung | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:15 WIB

8 Jam Diperiksa Polisi! Betrand Peto Dicecar 54 Pertanyaan Kasus Kekerasan Seksual di Kelab Malam

8 Jam Diperiksa Polisi! Betrand Peto Dicecar 54 Pertanyaan Kasus Kekerasan Seksual di Kelab Malam

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Bawa Polisi, Suami Gerebek Oknum Dokter dan Istrinya di Ruang Kepala Puskesmas Sampang

Bawa Polisi, Suami Gerebek Oknum Dokter dan Istrinya di Ruang Kepala Puskesmas Sampang

Jatim | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:05 WIB

×