- PT Bursa Efek Indonesia menerbitkan aturan baru pencatatan saham yang mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.
- Peraturan tersebut memperketat persyaratan keuangan dan mewajibkan kepemilikan saldo laba bagi calon emiten di papan utama.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat serta memperkuat pelindungan investor di pasar modal Indonesia.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap memperhatikan transparansi kepemilikan dan integritas pasar.
![Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/09/10506-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-bursa-efek-ilustrasi-bursa-ilustrasi-ihsg.jpg)
Selain itu, peraturan I-A juga memberikan fleksibilitas kepada calon perusahaan tercatat untuk memesan kode perusahaan dan kepada perusahaan tercatat untuk mengubah kode perusahaan.
Adapun tata cara dan persyaratan perubahan kode perusahaan akan diatur lebih lanjut melalui surat keputusan direksi BEI.
"BEI berharap perubahan ketentuan pencatatan saham tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan," tegasnya.