4 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:15 WIB
4 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Ilustrasi kartu npwp (pajak.go.id)
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan online untuk memeriksa status keaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak demi kelancaran administrasi.
  • Wajib pajak dapat mengecek status dokumen melalui situs resmi ereg.pajak.go.id atau mengunduh aplikasi seluler M-Pajak.
  • Kendala pengecekan dapat diatasi dengan menghubungi layanan Kring Pajak atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung.

Suara.com - Mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penting dilakukan untuk memastikan administrasi perpajakan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

NPWP yang berstatus tidak aktif dapat memengaruhi kebutuhan administrasi tertentu sehingga wajib pajak perlu memastikan statusnya sebelum mengurus keperluan pekerjaan, usaha, atau layanan keuangan.

Pengecekan status NPWP kini dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pajak.

Lantas, bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak secara online, dan apa yang perlu disiapkan agar proses pemeriksaan berjalan lancar?

Ada beberapa cara untuk memeriksa status NPWP, mulai dari menggunakan situs resmi DJP hingga menghubungi layanan informasi perpajakan. Pilih kanal yang tersedia dan pastikan informasi pribadi hanya dimasukkan melalui layanan resmi.

1. Melalui Situs Resmi DJP

Pengecekan dapat dimulai melalui layanan pengecekan NPWP yang disediakan DJP. Bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NIK sebagai NPWP, siapkan NIK dan data pendukung yang diminta sistem.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Buka situs resmi ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Ikuti petunjuk pada halaman yang tersedia dan masukkan data identitas sesuai permintaan.
  • Periksa kembali data yang dimasukkan sebelum menekan tombol pencarian.
  • Lihat informasi identitas dan status NPWP yang ditampilkan sistem.

Tampilan dan mekanisme layanan dapat berubah mengikuti pembaruan sistem DJP. Jika halaman tidak dapat diakses atau informasi status tidak muncul, gunakan kanal resmi DJP lainnya untuk memperoleh konfirmasi.

2. Melalui Aplikasi M-Pajak

Alternatif berikutnya adalah aplikasi M-Pajak yang dikembangkan DJP untuk menyediakan berbagai layanan perpajakan melalui ponsel.

baca juga

Untuk melakukan pengecekan, ikuti tahapan berikut:

  • Unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  • Buka aplikasi dan ikuti petunjuk masuk atau autentikasi yang tersedia.
  • Cari menu pengecekan NPWP atau layanan informasi wajib pajak.
  • Masukkan data yang diminta jika diperlukan, kemudian periksa informasi yang ditampilkan.

Nama menu dan mekanisme autentikasi dapat berubah sesuai versi aplikasi. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi DJP dan jangan membagikan kata sandi atau kode autentikasi kepada pihak lain.

3. Menghubungi Kring Pajak

Jika mengalami kendala saat menggunakan layanan digital, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui Kring Pajak, layanan informasi resmi DJP.

Hubungi nomor Kring Pajak 1500200 apabila layanan tersebut tersedia, lalu sampaikan bahwa Anda ingin memastikan status NPWP. Siapkan NIK atau nomor NPWP serta data identitas yang mungkin diperlukan untuk proses verifikasi.

Petugas akan memberikan arahan sesuai prosedur yang berlaku. Jangan menyampaikan data sensitif melalui saluran yang tidak terverifikasi, terutama jika ada pihak yang menghubungi lebih dahulu dan meminta kata sandi atau kode OTP.

4. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak

Apabila status NPWP belum dapat dipastikan melalui layanan daring maupun telepon, wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.

Bawa dokumen identitas dan informasi NPWP yang dimiliki agar petugas dapat membantu memeriksa data serta menjelaskan langkah lanjutan jika diperlukan.

Perlu diketahui, status NPWP tidak selalu sama dengan kewajiban membayar pajak. Status administrasi wajib pajak dan kewajiban perpajakannya merupakan hal berbeda, sehingga informasi yang muncul perlu dipahami sesuai kondisi masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Batas Waktu Diskon Denda Pajak hingga 100 Persen

Syarat dan Batas Waktu Diskon Denda Pajak hingga 100 Persen

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Anak Aktif atau ADHD? Kenali Gejala yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Anak Aktif atau ADHD? Kenali Gejala yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Health | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Terkini

Motor Meledak saat Kabur, Dua Pencuri Motor di Koja Apes Diamuk Api dan Warga

Motor Meledak saat Kabur, Dua Pencuri Motor di Koja Apes Diamuk Api dan Warga

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, 2 Pria di Koja Alami Luka Bakar 40 Persen karena Kendaraan Meledak

Gagal Kabur Usai Curi Motor, 2 Pria di Koja Alami Luka Bakar 40 Persen karena Kendaraan Meledak

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...

Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Hotman Paris Sentil Satire Rocky Gerung Suruh Gibran Mundur: Gajinya Mau, Pusing!

Hotman Paris Sentil Satire Rocky Gerung Suruh Gibran Mundur: Gajinya Mau, Pusing!

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:03 WIB

Efisiensi Anggaran Kesehatan Jangan Membuat Pasien BPJS Kehilangan Obat

Efisiensi Anggaran Kesehatan Jangan Membuat Pasien BPJS Kehilangan Obat

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Sebelum Curhat, Ini Urutan Zodiak Paling Terbuka hingga Misterius Susah Ditebak

Sebelum Curhat, Ini Urutan Zodiak Paling Terbuka hingga Misterius Susah Ditebak

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Rupiah Masuk Daftar Mata Uang Paling Lemah di Dunia, Benarkah Fundamental Ekonomi RI Rendah?

Rupiah Masuk Daftar Mata Uang Paling Lemah di Dunia, Benarkah Fundamental Ekonomi RI Rendah?

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:56 WIB

Pakar UGM soal Dua Tahun Prabowo-Gibran: Hak Publik Dapat Layanan Ideal Jauh dari Kenyataan

Pakar UGM soal Dua Tahun Prabowo-Gibran: Hak Publik Dapat Layanan Ideal Jauh dari Kenyataan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Pemadaman Listrik Total, Harga Kamar Hotel di Batam Tembus Rp34 Juta per Malam

Pemadaman Listrik Total, Harga Kamar Hotel di Batam Tembus Rp34 Juta per Malam

Batam | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Menlu Malaysia: Jarak Pandang Buruk Lumpuhkan Pemadaman Udara Kebakaran Hutan Indonesia

Menlu Malaysia: Jarak Pandang Buruk Lumpuhkan Pemadaman Udara Kebakaran Hutan Indonesia

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:46 WIB

×