Syarat dan Batas Waktu Diskon Denda Pajak hingga 100 Persen

M Nurhadi

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:09 WIB
Syarat dan Batas Waktu Diskon Denda Pajak hingga 100 Persen
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100 persen mulai 8 Oktober 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak perkotaan dan menstimulasi perekonomian nasional melalui permohonan resmi.
  • Wajib pajak harus memenuhi syarat administrasi ketat dan mengajukan permohonan selambat-lambatnya pada 1 Oktober 2028.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggulirkan kebijakan strategis berupa fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak secara penuh atau 100 persen. Payung hukum dari insentif ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang mulai berlaku secara efektif sejak 8 Oktober 2026.

Langkah pelonggaran ini merupakan turunan langsung dari Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 yang telah disempurnakan melalui PMK 71/2026, dengan sasaran utama mengerek tingkat kepatuhan kewajiban perpajakan masyarakat urban sekaligus menstimulasi roda perekonomian nasional.

Insentif keringanan sanksi ini dapat dinikmati oleh para wajib pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak hingga 2025, serta SPT Masa hingga periode September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Selain itu, fasilitas pengampunan denda ini turut mencakup sanksi akibat pembetulan SPT secara mandiri, keterlambatan setoran pajak terutang, hingga beban sanksi yang tercetak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Tagihan Pajak (STP), maupun hasil pemeriksaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan PMK 196/2021.

Skema Diskon dan Batas Waktu Pelaporan

Besaran potongan sanksi yang diberikan oleh otoritas sangat bergantung pada kecepatan wajib pajak dalam merespons dan memenuhi kewajibannya. Berdasarkan lampiran KEP-239/PJ/2026, berikut adalah rincian batas waktu penyampaian SPT beserta persentase insentif yang bisa didapatkan:

  1. Penghapusan penuh atau 100 persen diberikan secara eksklusif jika wajib pajak menyampaikan SPT dalam rentang waktu 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
  2. Pengurangan denda sebesar 50 persen berlaku untuk penyampaian SPT pada periode 1 Januari 2027 hingga 31 Maret 2027.
  3. Pengurangan denda sebesar 25 persen diberikan bagi wajib pajak yang baru melakukan pelaporan pada rentang 1 April 2027 sampai dengan 30 Juni 2027.

Untuk dapat mengamankan fasilitas dari negara ini, para wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan resmi pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada pihak DJP dengan batas waktu penutupan maksimal pada tanggal 1 Oktober 2028.

Syarat Ketat Pengajuan Penghapusan Sanksi Administratif

Proses pengajuan keringanan denda ini mensyaratkan pemenuhan sejumlah ketentuan yang diatur secara ketat dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026. Secara lebih spesifik, wajib pajak harus lolos dari kriteria kelengkapan administrasi berikut sebelum permohonannya diproses oleh otoritas:

baca juga
  • Tidak sedang menempuh proses gugatan atau upaya hukum lain terhadap DJP, yang dibuktikan lewat lampiran surat pernyataan resmi bebas gugatan.
  • Apabila sebelumnya wajib pajak sempat mengajukan gugatan atau upaya hukum, proses tersebut harus sudah dicabut yang dibuktikan dengan melampirkan surat permohonan pencabutan.
  • Menyertakan surat pernyataan bermeterai sah yang menegaskan bahwa timbulnya sanksi administratif murni disebabkan oleh kekhilafan administrasi, bukan akibat kesengajaan atau niat memanipulasi dari wajib pajak.
  • Fasilitas pengurangan atau penghapusan hanya diizinkan untuk diterapkan pada nominal sanksi administratif yang posisinya memang belum dibayarkan atau belum dilunasi.

Meskipun nominal insentif pemotongan sanksi ini dapat mencapai 100 persen, otoritas fiskal memperingatkan agar ruang kebijakan ini tidak disalahartikan oleh publik. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa keringanan ini hanya akan dieksekusi selama pemohon mematuhi seluruh prasyarat yang ada.

Sebagai pengingat bagi wajib pajak, revisi aturan melalui PMK 71/2026 juga merombak fundamental dari mekanisme pembayaran utang perpajakan.

Jika pada regulasi yang lama sistem pembayaran utang didistribusikan secara proporsional antara nilai pokok dan sanksi denda, aturan baru ini mewajibkan setiap nominal yang disetorkan oleh wajib pajak untuk dialokasikan terlebih dahulu guna melunasi nilai pokok utang pajaknya secara utuh.

Di luar dinamika relaksasi denda administratif ini, lanskap perpajakan nasional juga tengah disibukkan oleh pematangan skema Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) guna memperluas basis pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Rasio Pajak Seret, Utang Membengkak, Pengangguran Muda Membludak

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Rasio Pajak Seret, Utang Membengkak, Pengangguran Muda Membludak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Suahasil Klaim Tax Ratio RI Sebenarnya 12 Persen, Bukan 10 Persen

Suahasil Klaim Tax Ratio RI Sebenarnya 12 Persen, Bukan 10 Persen

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:33 WIB

KPK Perluas Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, 10 Saksi Diperiksa

KPK Perluas Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, 10 Saksi Diperiksa

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:59 WIB

Terkini

Syarat dan Batas Waktu Diskon Denda Pajak hingga 100 Persen

Syarat dan Batas Waktu Diskon Denda Pajak hingga 100 Persen

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:09 WIB

5 Manfaat Viva Retinol Serum, Kenali Kandungan dan Cara Pakainya

5 Manfaat Viva Retinol Serum, Kenali Kandungan dan Cara Pakainya

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:07 WIB

Pemerintah Kebut Revitalisasi 200 Titik Warisan Budaya, Museum hingga Keraton Disasar

Pemerintah Kebut Revitalisasi 200 Titik Warisan Budaya, Museum hingga Keraton Disasar

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:00 WIB

103 Atlet Indonesia Siap Tempur di Asian Para Games 2026

103 Atlet Indonesia Siap Tempur di Asian Para Games 2026

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Listrik Batam dan Sekitarnya Blackout, Gara-gara Proyek Data Center?

Listrik Batam dan Sekitarnya Blackout, Gara-gara Proyek Data Center?

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Rupiah Masuk Mata Uang Terlemah di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya

Rupiah Masuk Mata Uang Terlemah di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:51 WIB

13 Oktober Hari Apa? Ini Sederet Peringatan Penting, Termasuk No Bra Day

13 Oktober Hari Apa? Ini Sederet Peringatan Penting, Termasuk No Bra Day

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Suhu Semarang Diprakirakan Tembus 36 Derajat, Warga Perlu Antisipasi Cuaca Siang Hari

Suhu Semarang Diprakirakan Tembus 36 Derajat, Warga Perlu Antisipasi Cuaca Siang Hari

Jawa Tengah | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:47 WIB

4 Serum Retinal Ampuh untuk Samarkan Dark Spot dan Cegah Penuaan Dini

4 Serum Retinal Ampuh untuk Samarkan Dark Spot dan Cegah Penuaan Dini

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi

Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi

Malang | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:42 WIB

×