- Ketua ASPI Santoso menyatakan akan menindak tegas pedagang yang menyalahgunakan QRIS untuk judi online di Senayan JCC pada Rabu (14/10/2026).
- ASPI memberikan sanksi berupa pencabutan layanan QRIS serta pemblokiran rekening bagi pedagang yang terbukti melanggar aturan tersebut.
- Pengguna atau pembayar yang kedapatan bertransaksi judi online akan diberikan edukasi mengenai fungsi utama QRIS.
Suara.com - Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) segera menindak tegas pedagang yang menyalahgunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi judi online (judol).
Ketua ASPI, Santoso mengatakan, penggunaan QRIS untuk transaksi judi online merupakan penyimpangan dari tujuan awal sistem pembayaran tersebut.
QRIS seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat dan memfasilitasi transaksi pembayaran yang produktif.
“Sebetulnya tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena QRIS itu pada dasarnya untuk mendukung perekonomian masyarakat. Nah, tentunya untuk judol ini sudah terjadi penyimpangan,” kata Santoso di Senayan JCC, Rabu (14/10/2026).
Ia mengatakan, akan memberikan sanksi bagi pedagang yang melanggar jika ketahuan meyalahgunakan penggunaan QRIS dengan judol.
Salah satunya, pencabutan QRIS hingga pemblokiran rekening yang terkait dengan aktivitas tersebut.

“Kalau memang ini ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas. QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat bayarnya,” ucapnya.
Menurut dia, penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan QRIS perlu membedakan rekening milik pembayar dan rekening milik pedagang atau merchant.
Adapun, pengguna yang melakukan pembayaran melalui QRIS perlu mendapatkan edukasi mengenai fungsi sistem pembayaran tersebut agar tidak digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Kalau yang pembayar, itu jelas kita akan edukasi bahwa QRIS ini digunakan untuk alat bayar pembayaran, bukan untuk tujuan judi,” kata Santoso.
Sementara itu, apabila penyalahgunaan ditemukan pada pedagang yang menyediakan QRIS untuk transaksi judi online, ASPI akan memberikan imbauan dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Tindakan yang dapat dilakukan meliputi penutupan layanan QRIS dan pemblokiran rekening yang terkait dengan aktivitas tersebut.
“Tapi kalau di merchant-nya, kita akan imbau bahwa ini adalah bukan untuk perjudian. Jadi, kalau tindakan-tindakan yang perjudian, maka kita akan menutup itu ya, dan otomatis rekeningnya akan kita blok juga karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Dia menambahkan, ASPI berkomitmen memastikan penggunaan sistem pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, penyalahgunaan instrumen pembayaran untuk perjudian tidak sejalan dengan tujuan sistem pembayaran dalam mendukung kegiatan ekonomi produktif.
![Ilustrasi sistem pembayaran. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/02/76084-sistem-pembayaran.jpg)
“Kita senantiasa menjaga agar apa yang ada di dalam undang-undang PPATK kita akan patuhi, dan itu adalah bukan ekonomi yang produktif buat kita,” tegasnya.