Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:50 WIB
Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Jakarta untuk membatasi biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen.
  • Peraturan yang berlaku sejak 30 April 2026 ini mewajibkan prinsip keadilan dan transparansi dalam penetapan tarif transportasi.
  • Perusahaan aplikasi wajib melakukan pencatatan terpisah dan menyesuaikan sistem informasi paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

Suara.com - Pemerintah membatasi biaya layanan aplikasi transportasi berbasis platform digital seperti ojek online (ojol) maksimal 8 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Ketentuan ini mengatur biaya layanan aplikasi yang dikenakan perusahaan kepada pengemudi dalam ekosistem transportasi digital. Perpres tersebut juga mengatur penetapan biaya jasa layanan transportasi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatutan.

"Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenakan oleh Perusahaan Aplikasi paling banyak sebesar 8 persen dari Biaya Jasa Layanan Transportasi untuk layanan transportasi orang dan/atau pengantaran barang dan makanan," demikian bunyi Perpres itu Jumat (16/10/2026).

Sejumlah pengemudi Ojek Online beristirahat di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alif Bintang]
Sejumlah pengemudi Ojek Online beristirahat di kawasan Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alif Bintang]

Selain mengatur batas biaya layanan aplikasi, pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan Biaya Jasa Layanan Transportasi dan Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital," bunyi Pasal 11 ayat 1.

Perpres tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan aplikasi untuk melakukan pencatatan terpisah atas layanan transportasi orang dan pengantaran barang dan makanan apabila perusahaan menyelenggarakan lebih dari satu jenis layanan.

Pemisahan pencatatan tersebut juga mencakup komponen biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Hasil pencatatan wajib disampaikan kepada kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyesuaikan sejumlah sistem sesuai ketentuan peralihan dalam Perpres tersebut. Pasal 26 mengatur tenggat penyesuaian sistem informasi biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi paling lambat 31 Desember 2026.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum

Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik

Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:26 WIB

YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Terkini

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:49 WIB

PLTP Gunung Ungaran dan Wisata Bandungan Bisa Berdampingan, Ini Syaratnya

PLTP Gunung Ungaran dan Wisata Bandungan Bisa Berdampingan, Ini Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Review Film Street Fighter: Kembalinya Turnamen Bela Diri Paling Ikonik!

Review Film Street Fighter: Kembalinya Turnamen Bela Diri Paling Ikonik!

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Minibus Terguling di Jakabaring Palembang, Sopir Akui Mengantuk hingga Tabrak Halte

Minibus Terguling di Jakabaring Palembang, Sopir Akui Mengantuk hingga Tabrak Halte

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Piala Asia 2027 Dihantui Teror, Arab Saudi Buka Suara soal Nasib Turnamen

Piala Asia 2027 Dihantui Teror, Arab Saudi Buka Suara soal Nasib Turnamen

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Antusiasme Penggemar Apple Sambut iPhone 18 Pro Series

Antusiasme Penggemar Apple Sambut iPhone 18 Pro Series

Foto | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Bukan Sekadar Pick-Up, Urban Republic Beri Pengalaman Langsung Menjajal Produk Apple Terbaru

Bukan Sekadar Pick-Up, Urban Republic Beri Pengalaman Langsung Menjajal Produk Apple Terbaru

Foto | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Karhutla Ganggu Kesehatan Warga, FKUI Dorong Pemerintah Hentikan Pembakaran Hutan dan Tegakkan Hukum

Karhutla Ganggu Kesehatan Warga, FKUI Dorong Pemerintah Hentikan Pembakaran Hutan dan Tegakkan Hukum

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Operasional 16 Bandara di Papua Terganggu Karhutla

Operasional 16 Bandara di Papua Terganggu Karhutla

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:40 WIB

LEPAS Indonesia dan ASCO Perluas Jaringan Mobil Listrik di Jakarta Barat

LEPAS Indonesia dan ASCO Perluas Jaringan Mobil Listrik di Jakarta Barat

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:40 WIB

×