Aturan Baru Ojol: Algoritma Order, Insentif hingga Suspend Akun Harus Transparan

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:13 WIB
Aturan Baru Ojol: Algoritma Order, Insentif hingga Suspend Akun Harus Transparan
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan ojek online menggunakan algoritma transparan.
  • Regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026 ini mengatur distribusi pesanan hingga pemutusan kemitraan.
  • Perusahaan aplikasi wajib memberikan penjelasan alasan serta menyediakan mekanisme keberatan jika terjadi pembatasan atau penangguhan akun pengemudi.

Suara.com - Pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi transportasi berbasis platform digital seperti ojek online (ojol) menggunakan sistem algoritma yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma dalam operasional perusahaan aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi wajib menggunakan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif," tulis Pasal 16 ayat 1 Perpres Nomor 27 Tahun 2026, dikutip Jumat (16/10/2026).

Pengaturan algoritma tersebut mencakup sejumlah keputusan yang berkaitan langsung dengan aktivitas pengemudi. Hal ini meliputi distribusi pesanan, penentuan tarif dinamis, pemberian insentif, penilaian kinerja, pembatasan akun, penangguhan akun, hingga pemutusan hubungan kemitraan.

Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain mengatur sistem yang digunakan perusahaan aplikasi, perpres ini juga mewajibkan perusahaan memberikan penjelasan umum mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma kepada pengemudi.

"Perusahaan Aplikasi wajib menyediakan penjelasan umum mengenai penggunaan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma kepada Pengemudi," lanjut bunyi Perpres itu.

Ketentuan itu juga mengatur keterbukaan informasi mengenai penggunaan algoritma dalam hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Dengan demikian, pengaturan algoritma tidak hanya mencakup pembagian pesanan, tetapi juga keputusan lain yang berpengaruh terhadap aktivitas pengemudi.

Perpres tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan aplikasi ketika sistem algoritma mengakibatkan pembatasan akun, penangguhan akun, atau pemutusan hubungan kemitraan.

"Dalam hal Sistem Otomatis Berbasis Algoritma menyebabkan pembatasan akun, penangguhan akun, atau pemutusan Hubungan Kemitraan Platform, Perusahaan Aplikasi wajib menyediakan penjelasan alasan yang jelas dan mekanisme keberatan," tulis Perpres. 

baca juga

Ketentuan ini secara khusus mengatur kejelasan alasan atas keputusan yang berdampak terhadap status akun maupun hubungan kemitraan pengemudi. Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan mekanisme keberatan apabila keputusan tersebut dihasilkan oleh sistem algoritma.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen

Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum

Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik

Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:26 WIB

Terkini

Aturan Baru Ojol: Algoritma Order, Insentif hingga Suspend Akun Harus Transparan

Aturan Baru Ojol: Algoritma Order, Insentif hingga Suspend Akun Harus Transparan

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Praktik Rasuah BNPB Libatkan Vendor Penyedia Alat Komunikasi untuk Bencana Karhutla

Praktik Rasuah BNPB Libatkan Vendor Penyedia Alat Komunikasi untuk Bencana Karhutla

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Siloam Hospitals TB Simatupang Tekankan Pentingnya Olahraga untuk Cegah Osteoporosis

Siloam Hospitals TB Simatupang Tekankan Pentingnya Olahraga untuk Cegah Osteoporosis

Health | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Ethereum Melesat, Indeks CFX10 Bangkit 2,3 Persen

Ethereum Melesat, Indeks CFX10 Bangkit 2,3 Persen

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Hanya Bisa Tundukkan Kepala, Momen Bupati Klaten Resmi Berompi Oranye Menuju Sel Tahanan

Hanya Bisa Tundukkan Kepala, Momen Bupati Klaten Resmi Berompi Oranye Menuju Sel Tahanan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:03 WIB

The Ordinary Jackpot: Apa yang Berubah saat Karyawan Biasa Menang Lotre?

The Ordinary Jackpot: Apa yang Berubah saat Karyawan Biasa Menang Lotre?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:00 WIB

7 Tips Memakai Foundation agar Tidak Cakey, Makeup Lebih Halus dan Tahan Lama

7 Tips Memakai Foundation agar Tidak Cakey, Makeup Lebih Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Ajang Jakarta Esports 2026 Wadahi Gamer Lokal dan Industri Kreatif Ibu Kota

Ajang Jakarta Esports 2026 Wadahi Gamer Lokal dan Industri Kreatif Ibu Kota

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:57 WIB

WhatsApp Sasar 179 Ribu Orang Tua di Indonesia Lewat Program Pengasuhan Digital

WhatsApp Sasar 179 Ribu Orang Tua di Indonesia Lewat Program Pengasuhan Digital

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Kasus Impor Barang Tiruan, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun

Kasus Impor Barang Tiruan, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:55 WIB

×