- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan ojek online menggunakan algoritma transparan.
- Regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026 ini mengatur distribusi pesanan hingga pemutusan kemitraan.
- Perusahaan aplikasi wajib memberikan penjelasan alasan serta menyediakan mekanisme keberatan jika terjadi pembatasan atau penangguhan akun pengemudi.
Suara.com - Pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi transportasi berbasis platform digital seperti ojek online (ojol) menggunakan sistem algoritma yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma dalam operasional perusahaan aplikasi.
"Perusahaan Aplikasi wajib menggunakan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif," tulis Pasal 16 ayat 1 Perpres Nomor 27 Tahun 2026, dikutip Jumat (16/10/2026).
Pengaturan algoritma tersebut mencakup sejumlah keputusan yang berkaitan langsung dengan aktivitas pengemudi. Hal ini meliputi distribusi pesanan, penentuan tarif dinamis, pemberian insentif, penilaian kinerja, pembatasan akun, penangguhan akun, hingga pemutusan hubungan kemitraan.
![Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/85869-potongan-komisi-ojek-online-ojek-online-ojol-ilustrasi-ojol.jpg)
Selain mengatur sistem yang digunakan perusahaan aplikasi, perpres ini juga mewajibkan perusahaan memberikan penjelasan umum mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma kepada pengemudi.
"Perusahaan Aplikasi wajib menyediakan penjelasan umum mengenai penggunaan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma kepada Pengemudi," lanjut bunyi Perpres itu.
Ketentuan itu juga mengatur keterbukaan informasi mengenai penggunaan algoritma dalam hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Dengan demikian, pengaturan algoritma tidak hanya mencakup pembagian pesanan, tetapi juga keputusan lain yang berpengaruh terhadap aktivitas pengemudi.
Perpres tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan aplikasi ketika sistem algoritma mengakibatkan pembatasan akun, penangguhan akun, atau pemutusan hubungan kemitraan.
"Dalam hal Sistem Otomatis Berbasis Algoritma menyebabkan pembatasan akun, penangguhan akun, atau pemutusan Hubungan Kemitraan Platform, Perusahaan Aplikasi wajib menyediakan penjelasan alasan yang jelas dan mekanisme keberatan," tulis Perpres.
Ketentuan ini secara khusus mengatur kejelasan alasan atas keputusan yang berdampak terhadap status akun maupun hubungan kemitraan pengemudi. Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan mekanisme keberatan apabila keputusan tersebut dihasilkan oleh sistem algoritma.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.