- OJK secara resmi menyetujui penggabungan tiga BPR ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri pada 2 Juli 2026.
- Dokumen keputusan penyerahan izin penggabungan diserahkan di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat dan berlaku sejak 10 Agustus 2026.
- Aksi korporasi ini bertujuan memperkuat fundamental industri perbankan serta mendongkrak kapasitas layanan pembiayaan bagi UMKM daerah.

Integrasi harus mampu mewujudkan sinergi nyata yang mencakup penguatan operasional, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola perusahaan yang baik, pemanfaatan teknologi, hingga mutu layanan prima kepada masyarakat luas.
Ke depan, konsolidasi BPR ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun model bisnis yang lebih tangguh dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta ketatnya persaingan di industri jasa keuangan.
Kehadiran BPR berfundamental kokoh ini diyakini mampu meningkatkan kapasitas intermediasi secara sehat, khususnya dalam membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM dan masyarakat daerah.
Melalui langkah konsolidasi yang terarah dan berkesinambungan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri BPR agar senantiasa sehat, tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan serta menggerakkan roda perekonomian nasional.