- Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN pada November 2026 tidak mengalami kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat.
- Kebijakan tanpa perubahan harga per kWh ini berlaku bagi seluruh pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.
- Pelanggan PLN dapat menggunakan rincian tarif berdasarkan golongan daya tersebut sebagai acuan anggaran bulanan.
Suara.com - Tarif listrik menjadi salah satu pengeluaran rutin yang perlu diperhitungkan oleh rumah tangga maupun pelaku usaha untuk mengatur anggaran bulanan.
Memasuki November 2026, pelanggan PLN perlu mengetahui besaran tarif listrik terbaru agar dapat memperkirakan biaya penggunaan energi sesuai golongan daya masing-masing.
Perbedaan tarif berlaku untuk berbagai kategori pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, pelayanan sosial, hingga fasilitas pemerintahan.
Karena itu, mengetahui tarif listrik November 2026 dapat membantu pelanggan menyesuaikan penggunaan listrik sekaligus memperkirakan pengeluaran sebelum membayar tagihan atau membeli token.
Apakah Tarif Listrik Naik?
![Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/03/94707-ilustrasi-tarif-listrik-tarif-listrik-meteran-listrik-token-listrik.jpg)
Tarif listrik PLN pada November 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan dan masih menggunakan ketentuan tarif yang berlaku pada Triwulan IV 2026, yaitu periode Oktober hingga Desember.
Keputusan tersebut ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga daya beli masyarakat serta mempertahankan daya saing sektor industri dan keberlangsungan kegiatan usaha.
Kebijakan tarif tetap berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi sehingga tidak ada perubahan harga listrik per kilowatt-hour (kWh) pada November.
Penetapan tarif pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Evaluasi tarif dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perubahan indikator ekonomi tersebut, tetapi pemerintah memutuskan mempertahankan tarif pada Triwulan IV 2026.
Sementara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi tetap memperoleh tarif sesuai ketentuan.
Tarif Listrik November 2026
Besaran tarif listrik PLN ditentukan berdasarkan golongan pelanggan dan kapasitas daya yang digunakan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kegiatan komersial dan pelayanan publik.
Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku pada November 2026 berdasarkan kategori pelanggan.
1. Tarif listrik rumah tangga bersubsidi
Pelanggan rumah tangga yang memperoleh subsidi listrik mendapatkan tarif lebih rendah dibandingkan pelanggan nonsubsidi, dengan rincian sebagai berikut:
- Daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
Tarif pelanggan rumah tangga nonsubsidi dibedakan berdasarkan kapasitas daya yang terpasang di masing-masing tempat tinggal.
- Daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
- Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik pelanggan bisnis
Pelanggan bisnis dikenakan tarif berdasarkan kapasitas daya serta skala penggunaan listrik untuk mendukung kegiatan operasional usaha.
Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik pelanggan industri
Tarif listrik untuk sektor industri juga disesuaikan dengan kapasitas daya yang digunakan dalam kegiatan produksi maupun operasional perusahaan.
- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik pelayanan sosial
Pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan pelayanan sosial memperoleh tarif khusus sesuai kapasitas daya yang terpasang.
- Golongan S-1 daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1 daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1 daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1 daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-2 daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2 daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
6. Tarif listrik pemerintah dan penerangan jalan umum
Penggunaan listrik untuk kantor pemerintahan dan fasilitas penerangan jalan umum memiliki ketentuan tarif tersendiri berdasarkan golongan pelanggannya.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, dan TT untuk layanan khusus: Rp1.644,52 per kWh.
Dengan tarif yang tidak berubah, pelanggan PLN dapat menggunakan daftar tersebut sebagai acuan untuk memperkirakan biaya listrik selama November 2026.