Daftar Pelaku Goreng Saham dan Manipulator Laporan Keuangan

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Kamis, 05 November 2026 | 08:34 WIB
Daftar Pelaku Goreng Saham dan Manipulator Laporan Keuangan
Ilustrasi [Suara.com]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif dan denda miliaran rupiah kepada pelaku manipulasi pasar saham.
  • Tiga aktor utama manipulasi saham PANR diwajibkan mengembalikan keuntungan ilegal dan menerima larangan beraktivitas di pasar modal.
  • Direksi BOGA dan seorang broker turut disanksi karena memanipulasi laporan keuangan serta melakukan transaksi tanpa mandat nasabah.

Suara.com - Praktik kotor manipulasi pasar atau yang populer disebut 'goreng saham' akhirnya berhasil dibongkar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah penegakan hukum ini secara transparan mengungkap identitas para pelaku pemoles saham yang selama ini manuvernya telah memberikan kerugian nyata bagi kalangan investor ritel di lantai bursa.

Penetapan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu ini menyasar tiga kasus pelanggaran kelas kakap, dengan fokus utama pada skandal perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR).

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (5/11/2026), OJK membeberkan bahwa tindak kejahatan manipulasi pasar pada saham PANR ini diotaki oleh tiga aktor utama, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Ketiganya secara sah terbukti melanggar Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atas operasi perdagangan semu yang mereka jalankan sepanjang periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Modus operandi komplotan ini adalah mengeksekusi pola transaksi fiktif yang sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran keliru terkait aktivitas perdagangan, yang pada gilirannya berhasil mendistorsi dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. Praktik goreng saham ini dieksekusi secara rapi dengan menunggangi 20 rekening nasabah berbeda yang terafiliasi dalam pusaran manipulasi tersebut.

"Penetapan tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku,"

Berdasarkan audit investigatif, keuntungan ilegal yang dikeruk dari skema goreng saham ini menyentuh angka miliaran rupiah. Satrijanto Tirtawisata selaku salah satu aktor utama diwajibkan untuk memulangkan seluruh aliran dana gelap tersebut karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal.

"Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp 5.073.291.914,00,"

Sanksi tegas juga dijatuhkan kepada Melani dan Upita Amalia yang kini dilarang total untuk menyentuh segala bentuk kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama kurun waktu lima tahun.

baca juga

Guna membersihkan pasar dari jaringan ini, OJK menginstruksikan perusahaan efek terkait untuk segera memblokir dan menutup rekening efek atas nama pihak-pihak yang terlibat dalam skema transaksi semu tersebut. Berikut adalah daftar nama pemilik rekening yang wajib ditutup:

  1. Tan Hok Kiong alias Arifin pada PT Artha Sekuritas Indonesia
  2. Anas Zahrial Sirait pada PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas
  3. Eka Budi Muliawati pada PT Waterfront Sekuritas
  4. Rubianto pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
  5. Gita Kurnia pada PT Wanteg Sekuritas
  6. Mario pada PT Indo Capital Sekuritas
  7. Jonny pada PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas
  8. Azirwan pada PT Victoria Sekuritas Indonesia
  9. Gatot Dermawan pada PT Evergreen Sekuritas Indonesia
  10. Renica Meilani pada PT Bumiputera Sekuritas
  11. Eni Nuraeni pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
  12. Noto Subagyo pada PT KGI Sekuritas Indonesia
  13. Mangasi Firman Ericson pada PT Ekuator Swarna Sekuritas
  14. Susanti pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
  15. Dadang Nopiyandi Ohom pada PT Elit Sukses Sekuritas
  16. Ariansyah Mardian pada PT OCBC Sekuritas Indonesia
  17. Iswan pada PT Waterfront Sekuritas
  18. Pius Sebastian pada PT Sucor Sekuritas

Selain menjerat komplotan goreng saham PANR, otoritas juga membongkar manipulasi pelaporan finansial yang menyeret tiga nama dari jajaran Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein dijatuhi sanksi administratif lantaran menandatangani Laporan Keuangan BOGA periode 2017-2020 yang memuat informasi menyesatkan terkait pencatatan uang muka.

Laporan tersebut terbukti memanipulasi fakta penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Atas kejahatan kerah putih ini, OJK menjatuhkan total denda sebesar Rp 2,47 miliar, di mana masing-masing direktur wajib membayar sanksi sebesar Rp 825.000.000.

Penindakan terakhir menyasar seorang individu pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernama Lianiwati. Oknum broker ini tertangkap basah melakukan praktik pemalsuan laporan portofolio nasabah sekaligus mengeksekusi penjualan saham tanpa adanya mandat atau instruksi dari nasabah.

Akibat pelanggaran fatal terhadap persyaratan integritas profesi tersebut, OJK menjatuhkan sanksi larangan mutlak kepada Lianiwati untuk beraktivitas di seluruh sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama sepuluh tahun penuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 07:51 WIB

Isu Pengerahan Warga Berbayar Rp50 Ribu di Jogja, RANS Akui Rombak Ulang Agenda

Isu Pengerahan Warga Berbayar Rp50 Ribu di Jogja, RANS Akui Rombak Ulang Agenda

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 20:56 WIB

Dana IPO Disalahgunakan dan Dicatat Ngasal, Petinggi Saham-saham Ini Diciduk

Dana IPO Disalahgunakan dan Dicatat Ngasal, Petinggi Saham-saham Ini Diciduk

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 14:55 WIB

Sekuritas Terafiliasi Pandu Sjahrir Setop Transaksi, Nasabah Tak Bisa Jual-Beli Saham

Sekuritas Terafiliasi Pandu Sjahrir Setop Transaksi, Nasabah Tak Bisa Jual-Beli Saham

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 12:17 WIB

IHSG Semakin Terpuruk Rabu Pagi ke Level 4.800

IHSG Semakin Terpuruk Rabu Pagi ke Level 4.800

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:20 WIB

Daftar 16 Bank Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Berpotensi Bertambah?

Daftar 16 Bank Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Berpotensi Bertambah?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 08:41 WIB

Terkini

Kronologi Penertiban Bendera Bulan Bintang di Aceh Berujung Penembakan: 1 Tewas, 13 Luka

Kronologi Penertiban Bendera Bulan Bintang di Aceh Berujung Penembakan: 1 Tewas, 13 Luka

News | Kamis, 05 November 2026 | 08:30 WIB

AI Khusus Desain Chip Diklaim Tingkatkan Kualitas Hasil hingga 30 Persen

AI Khusus Desain Chip Diklaim Tingkatkan Kualitas Hasil hingga 30 Persen

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 08:16 WIB

AHY: Publik Berhak Tahu Siapa yang Perintahkan Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

AHY: Publik Berhak Tahu Siapa yang Perintahkan Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

News | Kamis, 05 November 2026 | 08:10 WIB

Dasco: Kabar Saya  Jadi Cawapres adalah Pengalihan Isu Penyadapan Presiden

Dasco: Kabar Saya Jadi Cawapres adalah Pengalihan Isu Penyadapan Presiden

News | Kamis, 05 November 2026 | 08:09 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 8 Persen Dipicu Pemilu Sela AS

Harga Minyak Dunia Anjlok 8 Persen Dipicu Pemilu Sela AS

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 08:03 WIB

Setahun Pascabencana, Pembangunan Jalan dan Jembatan di Aceh Tengah Dikebut

Setahun Pascabencana, Pembangunan Jalan dan Jembatan di Aceh Tengah Dikebut

Foto | Kamis, 05 November 2026 | 08:00 WIB

Didukung IMI, SRX Cup Jadi Supporting Race FIA Rallycross World Cup 2026 Jakarta

Didukung IMI, SRX Cup Jadi Supporting Race FIA Rallycross World Cup 2026 Jakarta

Sport | Kamis, 05 November 2026 | 07:55 WIB

Kasus ISPA akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Riau Sempat Catat 23 Kasus Sehari

Kasus ISPA akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Riau Sempat Catat 23 Kasus Sehari

Riau | Kamis, 05 November 2026 | 07:54 WIB

Penyebab Baterai HP Boros Meski Jarang Digunakan, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Baterai HP Boros Meski Jarang Digunakan, Ini Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 07:53 WIB

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 07:51 WIB

×