Suara.com - Ketidakpastian ekonomi global yang terus membayangi pasar finansial memicu perubahan besar pada tren investasi masyarakat.
Tidak sedikit pihak yang kini mulai mengalihkan portofolio ke aset safe haven, seperti emas guna memproteksi nilai kekayaan.
Di tengah momentum ini, hadir sebuah terobosan besar di mana PT Pegadaian telah resmi beroperasi sebagai Bank Emas (Bullion Bank) di Indonesia.
Menariknya, layanan keuangan yang dahulu terkesan kaku saat ini bertransformasi menjadi lebih ringkas, efisien, sekaligus praktis.
Seluruh ekosistem Bank Emas Pegadaian sekarang dapat diakses kapan dan di mana saja melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
Mengenal Bank Emas (Bullion Bank)
Bank Emas (Bullion Bank) pada dasarnya merupakan lembaga dengan fokus utama pada pengelolaan seluruh aktivitas transaksi yang berhubungan dengan emas.
Dari aspek regulasi, Bank Emas berjalan di atas koridor hukum yang sah. Operasionalnya mempunyai dasar hukum yang mengacu pada UU P2SK beserta perubahannya.
Di samping itu, kegiatan Bank Emas pun berada di bawah pengawasan langsung secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, Bank Emas termasuk kategori Lembaga Jasa Keuangan yang menjalankan aktivitas usaha, seperti:
Simpanan emas.
Penitipan emas.
Pembiayaan berbasis emas.
Perdagangan emas.
Mengapa Harus Akses Bank Emas Pegadaian di Aplikasi Tring! by Pegadaian?
Aplikasi Tring! by Pegadaian menjadi jembatan krusial yang membawa ekosistem Bank Emas Pegadaian ke ruang digital serbapraktis.
Sistem integrasi layanan tersebut menawarkan berbagai keunggulan dalam mempermudah aktivitas transaksi, di antaranya: