Suara.com - Ketidakpastian ekonomi global yang terus membayangi pasar finansial memicu perubahan besar pada tren investasi masyarakat.
Tidak sedikit pihak yang kini mulai mengalihkan portofolio ke aset safe haven, seperti emas guna memproteksi nilai kekayaan.
Di tengah momentum ini, hadir sebuah terobosan besar di mana PT Pegadaian telah resmi beroperasi sebagai Bank Emas (Bullion Bank) di Indonesia.
Menariknya, layanan keuangan yang dahulu terkesan kaku saat ini bertransformasi menjadi lebih ringkas, efisien, sekaligus praktis.
Seluruh ekosistem Bank Emas Pegadaian sekarang dapat diakses kapan dan di mana saja melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
Mengenal Bank Emas (Bullion Bank)
Bank Emas (Bullion Bank) pada dasarnya merupakan lembaga dengan fokus utama pada pengelolaan seluruh aktivitas transaksi yang berhubungan dengan emas.
Dari aspek regulasi, Bank Emas berjalan di atas koridor hukum yang sah. Operasionalnya mempunyai dasar hukum yang mengacu pada UU P2SK beserta perubahannya.
Di samping itu, kegiatan Bank Emas pun berada di bawah pengawasan langsung secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, Bank Emas termasuk kategori Lembaga Jasa Keuangan yang menjalankan aktivitas usaha, seperti:
Simpanan emas.
Penitipan emas.
Pembiayaan berbasis emas.
Perdagangan emas.
Mengapa Harus Akses Bank Emas Pegadaian di Aplikasi Tring! by Pegadaian?
Aplikasi Tring! by Pegadaian menjadi jembatan krusial yang membawa ekosistem Bank Emas Pegadaian ke ruang digital serbapraktis.
Sistem integrasi layanan tersebut menawarkan berbagai keunggulan dalam mempermudah aktivitas transaksi, di antaranya:
Aksesibilitas 24/7: Transaksi dan pemantauan portofolio dapat dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Real-Time Tracking: Pergerakan harga emas dunia memungkinkan untuk dipantau secara langsung dan berkala demi membantu dalam pengambilan keputusan transaksi jual atau beli aset yang tepat.
Keamanan Digital: Data dan transaksi dilindungi enkripsi. Setiap gram saldo emas digital didukung emas fisik dengan berat setara (rasio 1:1) yang disimpan di fasilitas vault Pegadaian.
Jenis Layanan Bank Emas Pegadaian di Aplikasi Tring! by Pegadaian
Melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, tersedia berbagai macam pilihan layanan Bank Emas Pegadaian yang dirancang secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan finansial, seperti:
Emas Pegadaian: Memfasilitasi pembelian atau penambahan saldo emas digital dengan metode tabungan, mulai dari Rp10 ribuan saja. Dana yang dialokasikan akan dikonversi langsung menjadi pecahan gramasi berdasarkan harga pada hari transaksi.
Deposito Emas: Layanan penyimpanan saldo Emas Pegadaian dengan jangka waktu fleksibel. Deposito Emas memberikan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram emas sekitar 1% per tahun dengan pengenaan pajak 20%.
Cicil Emas: Memungkinkan nasabah untuk mewujudkan kepemilikan emas 24 karat bersertifikat dengan mekanisme angsuran. Emas dapat dijual kembali (buyback) di Galeri 24.
Perdagangan Emas: Fasilitas jual beli emas yang terstandardisasi, baik untuk nasabah retail maupun korporat. Emas yang diperdagangkan telah bersertifikat resmi SNI dan LBMA.
Kehadiran ekosistem digital pada Bank Emas Pegadaian membawa lanskap investasi di Indonesia ke tingkat yang dapat dikatakan lebih modern sekaligus praktis.
Pasalnya, hambatan birokrasi tradisional berhasil dipangkas sehingga pengelolaan aset kini bisa berjalan menjadi makin ringkas, cepat, serta efisien dalam satu genggaman.
Seluruh kemudahan investasi ini dapat dinikmati dengan mengunduh aplikasi Tring! by Pegadaian. Lalu, ikuti langkah mudahnya untuk melakukan registrasi akun dan verifikasi identitas.
Yuk, mulai langkah awal menuju proteksi finansial yang solid sekarang bersama layanan Bank Emas Pegadaian demi menjaga nilai aset masa depan! ***