- Hashim dan istrinya pernah ditagih pajak CHF139 juta oleh otoritas Jenewa.
- Dua vila keluarga hanya laku CHF12,3 juta, jauh di bawah kewajiban pajaknya.
- Hashim soroti pajak transaksi informal, pemerintah tegaskan UMKM kecil tetap bebas pajak.
Suara.com - Pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai potensi pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi informal, termasuk jasa tukang cukur dan tukang pijat bikin heboh. Usut punya usut, ternyata Hashim sendiri pernah melakukan tunggakan pajak bernilai fantastis di Swiss.
Berdasarkan penelusuran media Swiss Le Temps pada Maret 2025, otoritas pajak Jenewa masih menagih kewajiban pajak sekitar CHF139 juta atau setara hampir Rp2,4 triliun kepada Hashim dan istrinya, Anie Djojohadikusumo. Nilai tersebut belum termasuk bunga sebesar 5% dan biaya proses hukum.
Persoalan pajak tersebut bukan perkara baru. Sengketa bermula ketika Hashim dan istrinya pernah tinggal di Jenewa selama lebih dari tujuh tahun pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an.

Keduanya kemudian meninggalkan Swiss setelah menandatangani penjualan perusahaan minyak pada 2006. Namun, kewajiban pajak yang ditinggalkan terus menjadi persoalan hukum dengan otoritas setempat.
Pada April 2024, pemerintah Jenewa bahkan melelang dua vila mewah yang terdaftar atas nama Anie di kawasan Anières. Kedua properti tersebut terjual dengan nilai CHF12,3 juta.
Nilai itu lebih rendah dibandingkan harapan pemerintah Jenewa dan pemerintah federal Swiss yang sebelumnya memperkirakan bisa memperoleh CHF17,7 juta dari penjualan kedua properti tersebut.
Dengan demikian, pelelangan aset tersebut belum cukup untuk menutup seluruh kewajiban pajak yang ditagihkan kepada pasangan Hashim.
Upaya penagihan juga menyasar rekening perbankan keluarga. Pada Oktober 2024, Swissinfo yang mengutip laporan Financial Times mengungkapkan bahwa Pengadilan Federal Swiss menguatkan kewenangan otoritas Jenewa untuk menyita tiga rekening bank yang menyimpan hampir US$500.000 atau CHF423.000.
Rekening tersebut dibuka oleh Hashim dan istrinya pada 2001-2002. Meskipun ketiga anak mereka tercatat sebagai penerima manfaat, pengadilan menilai dana dalam rekening berasal dari kekayaan Hashim dan tidak terbukti telah dialihkan kepada anak-anaknya.
Dalam proses hukum sebelumnya, Hashim dan Anie mengajukan argumen bahwa mereka tidak mampu membayar kewajiban tersebut karena mengalami kesulitan keuangan. Mereka juga mempersoalkan status perkawinan.
Namun, Pengadilan Federal Swiss pada Desember 2023 menolak argumen tersebut. Hashim sendiri pernah menyebut tindakan otoritas Swiss sangat tidak masuk akal dan menyatakan akan terus memperjuangkan kasusnya melalui jalur hukum.
Kekinian, belum ditemukan konfirmasi publik yang kredibel mengenai pelunasan seluruh kewajiban pajak tersebut maupun penyelesaian akhir sengketanya.
Persoalan pajak di Swiss tersebut menjadi kontras ketika Hashim belakangan mendorong pemerintah Indonesia memperkuat penerimaan negara dengan menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini tidak tercatat.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia pada Kamis (29/10/2026), Hashim menyoroti besarnya transaksi tunai yang tidak terdokumentasi dalam sistem perekonomian nasional.
Dia mengutip perkiraan bahwa sekitar 35%-40% aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun.
Hashim mencontohkan aktivitas tukang cukur yang datang ke rumahnya setiap bulan dan tukang pijat yang melayani keluarganya setiap dua pekan. Menurutnya, transaksi tersebut berlangsung tanpa kuitansi sehingga tidak tercatat dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hashim menilai jutaan transaksi serupa berpotensi menjadi sumber penerimaan negara apabila sistem pencatatan dan pemungutan pajak diperkuat.
Dia bahkan memperkirakan Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun apabila rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa menyamai Kamboja.
Namun, pernyataan tersebut memicu kekhawatiran bahwa pemerintah akan memperluas pungutan pajak hingga menyasar pekerja informal dan usaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kemudian memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa tukang pijat, tukang cukur, hingga warteg dengan omzet orang pribadi sampai Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
Menurut Maman, persoalan yang seharusnya menjadi sasaran penertiban adalah pengusaha bermodal besar yang sengaja memecah badan usaha untuk menghindari kewajiban pajak normal.
Dia mencontohkan perusahaan dengan omzet Rp10 miliar hingga Rp20 miliar yang memecah entitas bisnis agar tetap terlihat berada di bawah ambang batas fasilitas perpajakan UMKM.