- Ketua Umum GRIB Jaya Hercules menanggapi santai kabar nomor teleponnya masuk target penyadapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus penyadapan tanpa prosedur resmi yang berlangsung dari 2025 hingga 2026.
- Para tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak tanpa izin serta menghapus jejak aktivitas dari sistem LIMS.
Suara.com - Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, menanggapi kabar namanya masuk dalam daftar pihak yang diduga turut menjadi sasaran penyadapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hercules mengaku tidak menganggap terlalu serius kabar tersebut. Ia justru merasa informasi itu membuat namanya semakin dikenal publik.
"Pejabat bukan, RT bukan, hansip bukan, security bukan. Kok HP-nya disadap," ujar Hercules di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Tapi aku merasa bangga juga sih makin tambah terkenal aja gitu lho," selorohnya.
Meski begitu, Hercules menegaskan kesetiaannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia bahkan menyatakan siap berada di barisan terdepan apabila ada pihak yang berupaya mengganggu, memojokkan, atau menjatuhkan Prabowo.
"Tapi, kalau untuk Pak Presiden Prabowo, jangan coba-coba ada yang ganggu, jangan coba-coba, apalagi mau apa? Memojokkan, mau menurunkan ini Hercules ini ya, paling di depan," tegasnya.
![Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/03/18502-listyo-sigit-praboao-ahrie-sonta-dan-eko-hadi-santoso.jpg)
Tiga Jenderal Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut sebelumnya menyeret tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka. Selain Listyo, dua jenderal lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan tanpa prosedur itu berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Operasi tersebut disebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyadapan diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi sebagai dasar penanganan perkara.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak aktivitas penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Selain ketiga tersangka, penyidik turut memeriksa Irjen Slamet Uliandi yang masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta telah ditahan di Rutan Mabes Polri.