- OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Supra Sekuritas Indonesia terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
- Pengamat Muhammad Ridha mendesak Pandu Sjahrir mundur dari jabatan CIO Danantara karena dugaan benturan kepentingan bisnis pribadi.
- Pandu Sjahrir mengklarifikasi bahwa kepemilikan sahamnya bersifat pasif dan proses divestasi telah dimulai sejak 1 Juni 2026.
Suara.com - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Supra Sekuritas Indonesia terkait kemelut perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) kini memantik diskursus yang jauh lebih luas. Sorotan tajam publik kini mengarah langsung pada integritas tata kelola di tubuh pengelola dana abadi negara, Danantara Indonesia.
Pengamat ekonomi-politik, Muhammad Ridha, secara terbuka menyuarakan dukungannya atas langkah penegakan hukum otoritas pasar modal tersebut, sembari melontarkan desakan agar Pandu Sjahrir segera meletakkan jabatannya sebagai Chief Investment Officer (CIO) Danantara.
Desakan perlucutan jabatan ini bukannya tanpa landasan yang kuat. Ridha menyoroti adanya risiko tinggi terkait benturan kepentingan (conflict of interest), mengingat Pandu diketahui memiliki riwayat kepemilikan saham secara tidak langsung di perusahaan sekuritas yang tengah disanksi tersebut.
Sebagai akademisi peraih gelar doktor ekonomi-politik dari Northwestern University, Amerika Serikat, Ridha menekankan bahwa penertiban aturan di lantai bursa harus berjalan beriringan dengan tingkat pertanggungjawaban etis dari para pemegang otoritas pengelola aset negara.
"Pejabat yang memegang kewenangan atas investasi aset negara harus tunduk pada standar yang tinggi dalam mengungkap dan mengelola kepentingan bisnis pribadinya," ujar Ridha melalui keterangan tertulisnya yang dirilis pada Jumat (6/11/2026).
Menghadapi gelombang tekanan tersebut, Pandu Sjahrir tidak tinggal diam dan memberikan klarifikasi guna meluruskan persepsi publik. Ia menyatakan bahwa posisinya di PT Supra Sekuritas Indonesia selama ini hanyalah sebatas pemegang saham minoritas yang bersifat pasif.
Lebih jauh, Pandu mengungkapkan bahwa langkah divestasi atau proses pelepasan kepemilikan saham tidak langsungnya di perusahaan pialang tersebut sejatinya telah mulai dieksekusi sejak 1 Juni 2026.
Ia juga memberikan jaminan tegas bahwa lembaga Danantara sama sekali tidak pernah menjalin kerja sama operasional maupun melakukan transaksi finansial apa pun dengan entitas sekuritas tersebut.
Kendati telah merilis penjelasan defensif, Ridha menilai bahwa sanggahan tersebut belum cukup untuk menggaransi keamanan tata kelola dana publik secara paripurna.
Ia mendesak manajemen Danantara untuk membuka tabir informasi secara transparan mengenai target waktu penyelesaian proses pelepasan saham tersebut, kapan detail kepemilikan itu pertama kali dilaporkan kepada lembaga pengawas, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan apa saja yang telah diterapkan selama Pandu menduduki kursi eksekutif.
Menurut Ridha, desakan mundur tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang selayaknya diambil oleh pejabat publik yang menempati posisi sangat strategis.
"Ketika pejabat yang berwenang mengarahkan investasi aset negara juga memiliki kepentingan finansial pribadi di industri pasar modal, publik berhak mengetahui bagaimana kedua kepentingan itu dipisahkan sejak awal," tutur Ridha memberikan argumentasi kritisnya.
Tidak hanya berhenti pada evaluasi posisi individu, krisis kepercayaan ini turut memantik Ridha untuk mengusulkan perombakan paradigma tata kelola di internal Danantara secara sistemik.
Ia melontarkan kritik keras terhadap struktur hierarki pengambilan keputusan investasi negara yang selama ini cenderung eksklusif dan selalu didominasi oleh figur-figur berlatar belakang korporasi maupun konglomerasi bisnis.
Sebagai antitesis, ia menawarkan gagasan inklusif agar representasi dari kelompok akar rumput—seperti serikat buruh, organisasi petani, himpunan nelayan, serta elemen masyarakat sipil lainnya—diberikan porsi perwakilan formal di dalam struktur dewan pengawas atau penasihat Danantara. Keterlibatan publik ini dinilai sangat esensial.
Perwakilan kelompok masyarakat tersebut diwajibkan memiliki akses informasi yang jernih dan kewenangan absolut untuk meninjau arah kebijakan investasi demi memastikan dampaknya selaras dengan amanat keadilan sosial.
Ridha mengingatkan kembali bahwa mandat utama Danantara adalah mengelola aset negara yang buah kinerjanya harus dirasakan langsung oleh rakyat kecil. Keahlian teknis terkait manajemen investasi dan pasar modal memang tidak bisa dikesampingkan.
Namun, perspektif dan pengalaman empiris dari kalangan buruh, petani, hingga nelayan memegang peranan kunci untuk mengarahkan alokasi investasi negara pada sektor-sektor riil. Investasi tersebut pada akhirnya harus bermuara pada penciptaan lapangan pekerjaan yang layak, penguatan fondasi ketahanan produksi pangan nasional, dan penyokong roda ekonomi masyarakat di wilayah pesisir.
"Mereka harus punya tempat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan," pungkas Ridha.