Pemerintah Desak Bank MNC Penuhi Hak Nasabah

Liberty Jemadu

Kamis, 05 November 2026 | 20:43 WIB
Pemerintah Desak Bank MNC Penuhi Hak Nasabah
OJK mendesak MNC Bank memenuhi hak nasabah setelah layanan bermasalah pada November 2026. [Dok MNC Bank]
baca 10 detik
  • OJK mendesak Bank MNC menyampaikan jadwal pemenuhan hak nasabah akibat gangguan layanan transaksi dan penarikan dana.
  • Dian Ediana Rae menyatakan OJK menelusuri kendala operasional dan kondisi likuiditas MNC Bank secara daring pada Kamis.
  • MNC Bank menyatakan pemulihan layanan digital berlangsung dan gangguan tersebut tidak berdampak material pada keuangan perseroan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) untuk memenuhi hak nasabah di tengah masalah yang mengganggu layanan transaksi dan penarikan dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan MNC Bank harus menyampaikan mekanisme dan jadwal pemenuhan hak nasabah. Hal ini penting agar nasabah memperoleh kepastian atas dana mereka, sekaligus mendorong pemulihan layanan dan penyelesaian pengaduan.

“OJK juga meminta MNC Bank untuk menyampaikan langkah penyelesaian yang konkret, termasuk mekanisme dan penjadwalan pemenuhan hak nasabah,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara daring di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Dian, permintaan tersebut juga mencakup pemulihan layanan transaksi dan penyelesaian pengaduan nasabah yang masih tertunda. OJK meminta manajemen bank segera menangani permasalahan yang dialami nasabah.

“OJK telah meminta manajemen bank untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana yang menjadi haknya,” ujarnya.

Dian menjelaskan OJK telah mendalami kendala operasional dan menelusuri faktor penyebabnya, termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan MNC Bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah.

Ia menyatakan OJK akan mengambil tindakan pengawasan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan pengelolaan operasional bank. Namun, ia tidak menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun tenggat penyelesaian gangguan layanan.

Di sisi lain, Dian menilai kondisi MNC Bank masih cukup baik dan menegaskan bahwa persyaratan modal inti Rp6 triliun tidak berlaku sebagai batas minimum bagi seluruh bank.

“Modal inti Rp6 triliun itu merupakan ambang batas untuk kategori KBMI (Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti) dua, dan bukan merupakan ketentuan minimum permodalan bank yang wajib dimiliki seluruh bank,” ucapnya.

baca juga

Dian menyatakan pemenuhan modal inti MNC Bank masih sesuai ketentuan. Kendati demikian, OJK tetap mendorong penguatan permodalan melalui penambahan modal pemegang saham, masuknya investor strategis, ataupun konsolidasi dengan bank lain.

Ia menambahkan bahwa kendala yang dialami suatu bank tidak serta-merta menunjukkan risiko sistemik. OJK tetap mengawasi likuiditas, permodalan, kualitas aset, serta kemampuan setiap bank memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada Selasa (3/11), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan otoritas tengah memantau kendala transaksi MNC Bank dan memastikan pemenuhan kewajiban kepada nasabah.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia tertanggal 3 November 2026, manajemen MNC Bank menyatakan pemulihan layanan transaksi digital masih berlangsung. Gangguan tersebut, menurut perseroan, meningkatkan antrean di kantor cabang dan pusat layanan telepon.

Manajemen MNC Bank juga menyatakan gangguan itu tidak berdampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan. Selama pemulihan, nasabah diarahkan memanfaatkan ATM, mendatangi kantor cabang, atau menghubungi pusat layanan 1500188.

Lebih lanjut, Dian turut meminta seluruh bank memberikan informasi secara transparan kepada nasabah dan tidak membiarkan pengaduan berlarut-larut.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak panik dan berkomunikasi langsung dengan bank,” katanya.

Data OJK menunjukkan kredit perbankan nasional pada September 2026 mencapai Rp9.245,1 triliun, tumbuh 13,26 persen secara tahunan, sedangkan dana pihak ketiga mencapai Rp10.492,2 triliun atau tumbuh 8,22 persen.
Secara agregat, rasio kredit bermasalah bruto (NPL gross) industri perbankan tercatat 2,07 persen dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 24,30 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Blokir Rekening, OJK Minta Bank Telusuri NIK Terindikasi Judi Online

Tak Hanya Blokir Rekening, OJK Minta Bank Telusuri NIK Terindikasi Judi Online

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:44 WIB

OJK Beberkan Mekanisme Pengembalian Kerugian Investor dari Manipulasi Saham

OJK Beberkan Mekanisme Pengembalian Kerugian Investor dari Manipulasi Saham

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:40 WIB

Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:13 WIB

IPO ANDA Dikawal Henan Putihrai Sekuritas yang Didenda OJK dalam Kasus Saham CUAN

IPO ANDA Dikawal Henan Putihrai Sekuritas yang Didenda OJK dalam Kasus Saham CUAN

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Keysha Angelica Riset Gestur Pelakor Lewat Medsos demi Peran Citra di Kesetiaan

Keysha Angelica Riset Gestur Pelakor Lewat Medsos demi Peran Citra di Kesetiaan

Entertainment | Kamis, 05 November 2026 | 20:40 WIB

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Seberapa Aman Privasi Digital Kita?

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Seberapa Aman Privasi Digital Kita?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:35 WIB

Golkar Soal Kabar 6-7 Ketum Parpol Diduga Turut Disadap Listyo: Sinyal Buruk Bagi Demokrasi

Golkar Soal Kabar 6-7 Ketum Parpol Diduga Turut Disadap Listyo: Sinyal Buruk Bagi Demokrasi

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:32 WIB

Jay Idzes Bongkar Borok Sassuolo, Kualitas Bagus Tak Cukup Tanpa Mentalitas

Jay Idzes Bongkar Borok Sassuolo, Kualitas Bagus Tak Cukup Tanpa Mentalitas

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 20:30 WIB

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Sakit

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Sakit

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:18 WIB

Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim, Irjen Slamet Uliandi Punya Kewenangan Izinkan Penyadapan

Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim, Irjen Slamet Uliandi Punya Kewenangan Izinkan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:16 WIB

Dari Tagar ke Aksi Nyata: Bukti Gen Z Vocal Awasi Isu Negara, Bukan FOMO!

Dari Tagar ke Aksi Nyata: Bukti Gen Z Vocal Awasi Isu Negara, Bukan FOMO!

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:15 WIB

The Old Money Rules: Pelajaran Finansial dari Para Konglomerat

The Old Money Rules: Pelajaran Finansial dari Para Konglomerat

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:08 WIB

Rocky Gerung Soroti Praktik Penyadapan Ilegal Oknum Kepolisian ke Prabowo

Rocky Gerung Soroti Praktik Penyadapan Ilegal Oknum Kepolisian ke Prabowo

Video | Kamis, 05 November 2026 | 20:05 WIB

×