Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka di kasus penembakan Brigadir J. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengutip dari Antara.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka rupanya mendapat reaksi tak terduga dari publik di laman Twitter. Pada pagi ini, Kamis (4/8/2022) tweet seputar penetapan Bharada E dan Brigadir J menjadi salah satu trending topic di Twitter.
Publik juga banyak men-tweetkan soal penetapan Bharada E. Mayoritas netizen di Twitter menyebut bahwa Bharada E hanya tumbal.
Tweet tentang tumbal yang dikaitkan dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka juga menjadi salah satu trending topic pada Kamis pagi. Terpantau ada 2052 tweet Tumbal di laman Twitter.
"Menurut saya Bharada E hanya sebagai tumbal saja," tulis salah satu netizen komentari pemberitaan penetapan tersangka Bharada E.
"Nasib jadi ajudan harus siap jadi tumbal," tambah netizen lainnya.
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Sambo bakal diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Bharada E Tidak dalam Upaya Membela Diri