blitz

Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Netizen Minta Brigjen Krishna Murti Buka Suara

Blitz Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:34 WIB
Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Netizen Minta Brigjen Krishna Murti Buka Suara
Ferdy Sambo dan Krishna Murti

Brigjen Krishna Murti diminta oleh netizen untuk memberikan pendapat terkait penetapan tersangka kepada mantan anak buahnya, Ferdy Sambo

Pada salah satu unggahan terbaru Krishna Murti di akun Instagram pribadinya @krishnamurti_bd91

Unggahan itu memperlihatkan Krishna Murti yang tengah mendampangi Husni, anak Flores yang ia evakuasi dari Yaman pada 2014. 

Krishna Murti mendampingi Husni untuk menikah dengan pujaan hatinya. 

"Keluarganya jauh di NTT, kami adalah keluarganya di NTT," tulis Krishna Murti di unggahan video tersebut. 

Unggahan video itu banyak dikomentari positif oleh para netizen. Namun ada juga netizen yang kemudian meminta pendapat Krishna Murti terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo. 

"Pak gimna rasa nya membayangkan dulu si FS bawahan bpk skrng pangkat nya lebih tinggi dari pak Khrisna ?" tulis salah satu netizen. 

"@krishnamurti_bd91 pak gimana tanggapan bapak sekarang Ferdi Sambo tersangka," tulis akun @pwa***

Namun komentar dari para netizen ini tidak dibalas oleh Krishna Murti. 

Baca Juga: Daftar Tersangka Kasus Brigadir J Terbaru: Ferdy Sambo, 2 Ajudan dan Sopir

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). 

Selain menetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga menyebut tersangka lain dengan inisial KM. 

Penetapan tersangka itu berasal dari hasil penyelidikan tim khusus (timsus). Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. 

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI