Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Karomani ditangkap lantaran diduga menerima suap dari mahasiswa baru yang ingin masuk ke Universitas Lampung melalui jalur pribadi. Diduga, untuk satu orang calon mahasiswa, Karomani mematok harga sebesar minimal Rp100 juta.
Terbaru, KPK menyita barang bukti sejumlah uang dan dokumen administrasi kemahasiswaan saat menggeledah rumah Karomani, pada Rabu 24 Agustus 2022.
Dalam penyitaan itu, tim penyidik menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing.
Dikatakan oleh Fikri, bahwa uang asing yang disita berupa pecahan mata uang asing itu dalam bentuk dolar Singapura dan euro.
Melansir dari catatan LHKPN KPK, Karomani terakhir melaporkan jumlah harta kekayaannya pada 31 Desember 2019, saat ia masih menjabat sebagai Wakil Rektor Unila bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Saat itu, harta kekayaan Karomani tercatat sebanyak Rp2.266.184.609.
Publik tentu bertanya-tanya, berapa sebenarnya gaji seorang rektor di kampus negeri? Saat masih jadi Wakil Rektor saja, Karomani memiliki harta mencapai Rp 2 miliar.
Mengutip dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan menurut kelas atau golongan III sampai IV. Gaji Dosen PNS atau Dosen Negeri yang bekerja pada Level III selama 0-1 tahun berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.
Sedangkan gaji dosen universitas berdasarkan golongan IV berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Di bawah ini adalah rincian gaji pegawai negeri sipil dan dosen menurut golongannya:
Baca Juga: KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Unila nonaktif Karomani
Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2 hingga S3)
- Golongan IIIb berkisar Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- Golongan IIIc berkisar Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- Golongan IIId berkisar Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Gaji dosen PNS golongan IV
- Golongan IVa berkisar Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Golongan IVb berkisar Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- Golongan IVc berkisar Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- Golongan IVd berkisar Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- Golongan IVe berkisar Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Tak hany itu, dosen yang mendapat tugas tambahan baru akan mendapat tunjangan. Tugas tambahan tersebut seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. Tunjangan untuk tugas tambahan ini berkisar antara Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta tergantung pada tugas yang akan dilakukan.