Pro Kontra Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Netizen Bilang Dia Jadi Kebal Hukum, Benarkah?

Blitz | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2022 | 11:47 WIB
Pro Kontra Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Netizen Bilang Dia Jadi Kebal Hukum, Benarkah?
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)

Pesohor yang juga konten kreator, Deddy Corbuzier jadi pro kontra di tengah masyarakat setelah mendapat gelar kehormatan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. 

Gelar tersebut diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Gelar kehormatan ini pun mendapat pro kontra di kalangan publik soal seberapa pantas dan layak Deddy mendapat gelar tersebut. 

Terkait hal ini, salah satu anggota DPR RI yang juga politisi partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menyebut bahwa gelar tersebut layak didapat oleh Deddy Corbuzier. 

Menurut Bobby, gelar itu layak karena sebagai influencer publik, Deddy Corbuzier sangat berpengaruh. 

"Misalnya, mengajak bergabung Komcad (Komponen cadangan militer) atau kontra narasi terhadap politik identitas," ujar Bobby dikutip dari Wartaekonomi (jaringan Suara.com). 

Ditambahkan Bobby, Deddy Corbuzier memiliki skill spesial yang bisa bermanfaat untuk tugas keprajuritan. 

"Dinas prajurit militer kan ada operasi militer dan operasi militer selain perang," jelasnya. 

Pemberian gelar Letkol Tituler kepada Deddy pun membuat publik banyak memberikan komentar di kolom sosial media Instagram dari ayah Azka tersebut. 

"Spill gaji dan tunjangan nya dong om. Penasaran saya," tanya salah satu netizen

"ngak di gaji dia, tapi dapat support backingan. Jadi kebal hukum dia sekarang," jawab netizen lainnya.

Namun faktanya, tudingan netizen ini tidak sepenuhnya benar. Justru Deddy dengan statusnya saat ini bisa dihadapkan pada hukum militer. 

Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 3 disebutkan orang yang diberi pangkat tituler akan diberlakukan hukum militer.

"Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit," bunyi pasal 29 ayat 3. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Nama Penerima Pangkat Tituler di Indonesia, Tak Hanya Deddy Corbuzier

Daftar Nama Penerima Pangkat Tituler di Indonesia, Tak Hanya Deddy Corbuzier

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 20:32 WIB

Ditanya Soal Letkol Tituler Deddy Corbuzier, KSAD Dudung: Itu Usulan Dari Kemhan

Ditanya Soal Letkol Tituler Deddy Corbuzier, KSAD Dudung: Itu Usulan Dari Kemhan

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 19:16 WIB

Selain Deddy Corbuzier, Deretan Tokoh Ini Juga Dapat Pangkat Tituler

Selain Deddy Corbuzier, Deretan Tokoh Ini Juga Dapat Pangkat Tituler

Video | Selasa, 13 Desember 2022 | 17:35 WIB

Ada Keahlian yang Tak Dimiliki TNI, Yudo Margono Tak Masalahkan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Ada Keahlian yang Tak Dimiliki TNI, Yudo Margono Tak Masalahkan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 17:44 WIB

Jangan Hanya Deddy Corbuzier dan Geng Artis! DPR RI Minta TNI Bisa Berikan Pangkat Tituler ke Profesi Lain

Jangan Hanya Deddy Corbuzier dan Geng Artis! DPR RI Minta TNI Bisa Berikan Pangkat Tituler ke Profesi Lain

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 17:34 WIB

Terkini

Top Skor Feyenoord Ayase Ueda Jadi Rebutan Klub Premier League

Top Skor Feyenoord Ayase Ueda Jadi Rebutan Klub Premier League

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 16:35 WIB

Apa Itu Kereta Aling-Aling? Mendadak Ramai gegara Kecelakaan di Stasiun Bekasi

Apa Itu Kereta Aling-Aling? Mendadak Ramai gegara Kecelakaan di Stasiun Bekasi

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 16:35 WIB

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB

Belajar Tenang ala Buddhis di Buku Si Cacing dan Kotoran Kesayangannya 3

Belajar Tenang ala Buddhis di Buku Si Cacing dan Kotoran Kesayangannya 3

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 16:31 WIB

UPT PPA Yogyakarta Beri Pendampingan Psikologis Anak dan Orang Tua Korban Little Aresha

UPT PPA Yogyakarta Beri Pendampingan Psikologis Anak dan Orang Tua Korban Little Aresha

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 16:30 WIB

5 Moisturizer Paling Sering Direkomendasikan Dermatolog, Andalan untuk Skin Barrier Sehat

5 Moisturizer Paling Sering Direkomendasikan Dermatolog, Andalan untuk Skin Barrier Sehat

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 16:28 WIB

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:27 WIB

Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh

Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:25 WIB

Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Jeni Rahmadial Fitri Imbas Kasus Medis Ilegal

Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Jeni Rahmadial Fitri Imbas Kasus Medis Ilegal

Riau | Rabu, 29 April 2026 | 16:25 WIB

Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat

Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:22 WIB