Pro Kontra Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Netizen Bilang Dia Jadi Kebal Hukum, Benarkah?

Blitz

Rabu, 14 Desember 2022 | 11:47 WIB
Pro Kontra Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Netizen Bilang Dia Jadi Kebal Hukum, Benarkah?
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)

Pesohor yang juga konten kreator, Deddy Corbuzier jadi pro kontra di tengah masyarakat setelah mendapat gelar kehormatan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. 

Gelar tersebut diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Gelar kehormatan ini pun mendapat pro kontra di kalangan publik soal seberapa pantas dan layak Deddy mendapat gelar tersebut. 

Terkait hal ini, salah satu anggota DPR RI yang juga politisi partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menyebut bahwa gelar tersebut layak didapat oleh Deddy Corbuzier. 

Menurut Bobby, gelar itu layak karena sebagai influencer publik, Deddy Corbuzier sangat berpengaruh. 

"Misalnya, mengajak bergabung Komcad (Komponen cadangan militer) atau kontra narasi terhadap politik identitas," ujar Bobby dikutip dari Wartaekonomi (jaringan Suara.com). 

Ditambahkan Bobby, Deddy Corbuzier memiliki skill spesial yang bisa bermanfaat untuk tugas keprajuritan. 

"Dinas prajurit militer kan ada operasi militer dan operasi militer selain perang," jelasnya. 

Pemberian gelar Letkol Tituler kepada Deddy pun membuat publik banyak memberikan komentar di kolom sosial media Instagram dari ayah Azka tersebut. 

"Spill gaji dan tunjangan nya dong om. Penasaran saya," tanya salah satu netizen

baca juga

"ngak di gaji dia, tapi dapat support backingan. Jadi kebal hukum dia sekarang," jawab netizen lainnya.

Namun faktanya, tudingan netizen ini tidak sepenuhnya benar. Justru Deddy dengan statusnya saat ini bisa dihadapkan pada hukum militer. 

Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 3 disebutkan orang yang diberi pangkat tituler akan diberlakukan hukum militer.

"Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit," bunyi pasal 29 ayat 3. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Nama Penerima Pangkat Tituler di Indonesia, Tak Hanya Deddy Corbuzier

Daftar Nama Penerima Pangkat Tituler di Indonesia, Tak Hanya Deddy Corbuzier

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 20:32 WIB

Ditanya Soal Letkol Tituler Deddy Corbuzier, KSAD Dudung: Itu Usulan Dari Kemhan

Ditanya Soal Letkol Tituler Deddy Corbuzier, KSAD Dudung: Itu Usulan Dari Kemhan

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 19:16 WIB

Selain Deddy Corbuzier, Deretan Tokoh Ini Juga Dapat Pangkat Tituler

Selain Deddy Corbuzier, Deretan Tokoh Ini Juga Dapat Pangkat Tituler

Video | Selasa, 13 Desember 2022 | 17:35 WIB

Ada Keahlian yang Tak Dimiliki TNI, Yudo Margono Tak Masalahkan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Ada Keahlian yang Tak Dimiliki TNI, Yudo Margono Tak Masalahkan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 17:44 WIB

Jangan Hanya Deddy Corbuzier dan Geng Artis! DPR RI Minta TNI Bisa Berikan Pangkat Tituler ke Profesi Lain

Jangan Hanya Deddy Corbuzier dan Geng Artis! DPR RI Minta TNI Bisa Berikan Pangkat Tituler ke Profesi Lain

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 17:34 WIB

Terkini

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:48 WIB

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:45 WIB

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:43 WIB

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:42 WIB

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:41 WIB

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:40 WIB

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:34 WIB

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Video | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate

Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:28 WIB

×