Cek Fakta: 3 Detik Mati, Ini Permintaan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi Mati, Benarkah?

Blitz

Senin, 13 Februari 2023 | 21:38 WIB
Cek Fakta: 3 Detik Mati, Ini Permintaan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi Mati, Benarkah?
Cek Fakta Ferdy Sambo (Youtube.)

Beredar video dengan narasi adanya permintaan terakhir dari Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebelum dieksekusi mati. 

Kanal Youtube Indonesia Seleb unggah video dengan judul bernarasi bahwa Ferdy Sambo ungkap permintaan terakhir. 

"PERMINTAAN TERAHIR FERDY SAMBO Hingga Hari Dan Tanggal Keramat Exekusi Mat1i" tulis judul video yang berdurasi 5:09 menit. 

Pada video juga terdapat thumbnail dengan foto Ferdy Sambo saat duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Dalam thumbnail juga terdapat foto ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso. Selain itu pada thumbnail juga terdapat narasi soal permintaan terakhir Ferdy Sambo. 

"3 Detik harus mati. Permintaan terakhir Ferdy Sambo dan ini hari dan tanggal keramat Ferdy Sambo bakal di Exekusi Mati," tulis narasi pada thumbnail foto. 

Penelusuran: 

Dari penelusuran, video dengan narasi Ferdy Sambo ungkap permintaan terakhir sebelum dieksekusi mati merupakan konten yang keliru dan salah. 

Video yang diunggah pada Senin 13 Februari 2023 dan sudah ditonton sebanyak 2,7 ribu kali itu tidak menyebutkan fakta bahwa Ferdy Sambo mengungkap permintaan terakhir sebelum dieksekusi mati. 

baca juga

Dalam video juga tidak ada informasi mengenai tanggal eksekusi Ferdy Sambo. Dalam video hanya ada berisi potongan video saat Sambo divonis mati oleh PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Di video juga hanya terdapat suara narator yang membacakan ulang pemberitaan media online terkait hukuman mati kepada Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso. 

Kesimpulan: 

Dari hasil penelusuran, video dengan narasi adanya permintaan terakhir Ferdy Sambo usai divonis mati merupakan konten HOAX. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan

Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 21:22 WIB

Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Riau | Senin, 13 Februari 2023 | 21:19 WIB

Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan

Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan

Blitz | Senin, 13 Februari 2023 | 21:13 WIB

Gawat! Aturan KUHP Baru Bisa Bikin Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati

Gawat! Aturan KUHP Baru Bisa Bikin Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 21:03 WIB

Celah Bebas Ferdy Sambo? Video Hotman Paris Ramai Lagi: Hukuman Mati Harus Menunggu 10 Tahun

Celah Bebas Ferdy Sambo? Video Hotman Paris Ramai Lagi: Hukuman Mati Harus Menunggu 10 Tahun

Your Say | Senin, 13 Februari 2023 | 21:00 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×