Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo bisa bernafas lega setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya. MA pada putusan kasasi Ferdy Sambo menganulir vonis mati.
Ferdy Sambo dari hasil kasasi MA hanya dijatuhkan hukuman seumur hidup. MA juga memotong vonis 20 tahun menjadi 10 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tak hanya keduanya, MA juga memotong hukuman untuk Ricky Rizal dengan pidana hanya 13 tahun penjara. Sementara sopir Ferdy Sambo dan Putri dapat potongan 10 tahun penjara.
Jika empat tersangka utama pembunuhan Brigadir J mendapat potongan hukuman dari MA, lantas bagaimana dengan saksi mahkota sekaligus penembak mati Brigadi J, Bharada E?
Mengutip dari laporan Suara.com, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah hirup udara bebas.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut Richard menjalani program Cuti Bersyarat atau CB terhitung sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Rika juga mengatakan bahwa Bharada E kini statusnya telah menjadi klien pemasyarakatan.
"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ungkapnya.