Dikutip dari laman MA, PN Bireuen pada 3 Mei 2021 mengabulkan permohonan ganti nama penggugat atas nama Hanisah binti Abdullah.
Putusan PN BIREUEN Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Bir menyebutkan bahwa penggugat dikabulkan pergantian nama untuk anaknya dengan inisial SAH.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahw penggugat telah bercerai dengan suami atas nama Muhammad Harisdan. Namun belum bisa dipastikan bahwa putusan dari PN Bireuen ini berhubungan dengan Nyonya N, si ratu narkoba.
Sementara itu, dari postingan rakan_aceh, warga di sekitar lokasi tempat tinggal Nyonya N mengungkap fakta lain. Menurut warga, Nyonya N sangat baik dan dermawan.
"Setiap kegiatan sosial, Nyonya N selalu andil dan tak pernah ketinggalan. Mereka juga tidak tahu jika nyonya N merupakan gembong narkoba internasional," tulis keterangan di postingan tersebut.