PSSI Anggap Kemenpora Langgar 4 Ketentuan

Arif Sodhiq

Senin, 18 Mei 2015 | 15:33 WIB
PSSI Anggap Kemenpora Langgar 4 Ketentuan

Suara.com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyebutkan dalam dalil gugatan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga telah melanggar empat ketentuan hukum dalam surat keputusan Menpora nomor 01307 tentang pembekuan PSSI.

"SK Menpora tanggal 17 April 2015 telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga, dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," demikian tertuang dalam surat gugatan PSSI yang didaftarkan ke PTUN Pulo Gebang Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Kuasa hukum PSSI berpendapat SK Menpora menyalahi Pasal 29 ayat 2 UU SKN yang menyebutkan pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan induk organisasi cabang olahraga dan/atau organsiasi olahraga profesional, dalam hal ini PSSI.

Selanjutnya, PSSI menyebut diktum keempat SK Menpora nomor 01307 bertentangan dengan Pasal 28 ayat 2 UU SKN. Dalam SK Menpora disebut PSSI yang dikenai sanksi tidak berhak mengawasi dan mengontrol kompetisi, sedangkan dalam Pasal 28 ayat 2 UU SKN menyebutkan induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga.


PSSI juga menganggap Kemenpora tidak menjalankan Pasal 36 ayat 3 PP 16 tahun 2007 yang menyebutkan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga.

"Jauh sebelum keputusan tata usaha negara dikeluarkan, tergugat (Kemenpora) tidak memiliki itikad baik untuk memberikan pelayanan dan kemudahan," jelas PSSI.

PSSI juga menganggap bahwa Kemenpora tidak menjalani kewenangannya untuk melakukan pengarahan, membimbing, membantu, dan mengawasi. Selain itu PSSI juga menilai Kemenpora telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

"Misalnya jeda waktu antara surat teguran pertama dan kedua tidak proporsional, penggugat mengeluarkan KTUN (keputusan tata usaha negara) juga tidak memenuhi asas profesionalitas dan proporsionalitas," kata salah satu kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wali Kota Solo Tak Akan Mundur Dari Tim Transisi PSSI

Wali Kota Solo Tak Akan Mundur Dari Tim Transisi PSSI

Bola | Sabtu, 16 Mei 2015 | 17:33 WIB

PSSI Cabut Gugutan Bila Menpora Cabut Pembekuan

PSSI Cabut Gugutan Bila Menpora Cabut Pembekuan

Bola | Sabtu, 16 Mei 2015 | 03:19 WIB

Ini Hasil Pertemuan Perdana Tim Transisi PSSI

Ini Hasil Pertemuan Perdana Tim Transisi PSSI

Bola | Kamis, 14 Mei 2015 | 11:15 WIB

Soal PSSI, Presiden Dukung Penuh Menpora

Soal PSSI, Presiden Dukung Penuh Menpora

Bola | Rabu, 13 Mei 2015 | 22:47 WIB

Terkini

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:15 WIB

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Cekcok Transfer Uang Berujung Maut: Pemilik Kafe di Lampung Timur Tikam Pelanggan

Cekcok Transfer Uang Berujung Maut: Pemilik Kafe di Lampung Timur Tikam Pelanggan

Lampung | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka

Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka

Riau | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:54 WIB

22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?

22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:51 WIB

×