Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Muhamad Yasir

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita saat memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
baca 10 detik
  • Guru Besar Romli Atmasasmita mengkritik penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
  • Penerapan pasal tersebut dinilai mengkriminalisasi pelaku usaha dan berpotensi mengganggu iklim investasi nasional.
  • Aparat penegak hukum juga dinilai mengabaikan ketentuan administratif serta prinsip business judgment rule dalam penanganan kasus.

Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengkritik penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurutnya, kedua pasal tersebut rawan digunakan untuk mengkriminalisasi pelaku usaha karena kerugian bisnis kerap dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

"Sudah banyak korban pelaku usaha, khususnya BUMN, di-tipikor-kan," kata Romli kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Sebagai salah satu perumus UU Tipikor, Romli menilai penerapan kedua pasal tersebut telah menyimpang dari semangat awal pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Ia juga menilai kondisi itu berpotensi mengganggu iklim investasi, sebagaimana disoroti dalam kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Menurut Romli, kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Sebab, keputusan bisnis memiliki risiko yang dilindungi prinsip business judgment rule (BJR).

"Keputusan bisnis yang rugi merupakan risiko bisnis, bukan kerugian negara, sejalan dengan prinsip business judgment rule," ujarnya.

Romli juga menyoroti penerapan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

baca juga

Ia menilai Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan ketentuan tersebut, yang menurutnya mengatur mekanisme penanganan pelanggaran administratif yang disertai sanksi pidana.

"Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 1999 telah jauh menyimpang dari maksud dan tujuan pembentukan UU 31/1999," ungkapnya.

Selain itu, Romli menilai aparat penegak hukum mengabaikan Pasal 32 ayat (2) UU Tipikor.

Ketentuan tersebut, menurutnya, mengatur penyerahan dokumen perkara kepada jaksa pengacara negara apabila penyidik tidak menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi, meskipun terdapat kerugian negara.

"Jika penyidik tidak menemukan bukti yang cukup mengenai tipikor, sedangkan kerugian negara telah ditemukan, maka penyidik wajib menyerahkan dokumen kasusnya kepada jaksa pengacara negara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Eks Pimpinan KPK Dukung Revisi UU Tipikor, Asal Adopsi Instrumen UNCAC

Eks Pimpinan KPK Dukung Revisi UU Tipikor, Asal Adopsi Instrumen UNCAC

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Terkini

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:15 WIB

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Cekcok Transfer Uang Berujung Maut: Pemilik Kafe di Lampung Timur Tikam Pelanggan

Cekcok Transfer Uang Berujung Maut: Pemilik Kafe di Lampung Timur Tikam Pelanggan

Lampung | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka

Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka

Riau | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:54 WIB

22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?

22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:51 WIB

×