Sepuluh Pemain Jateng Sukses Taklukkan Papua

Reky Kalumata

Jum'at, 23 September 2016 | 00:15 WIB
Sepuluh Pemain Jateng Sukses Taklukkan Papua
Dua pemain Jateng M. Rio Saputra (kiri) dan Rickyu F. Saputra (kanan) saat menghadapi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Tim Jawa Tengah menaklukkan Papua 1-0 dalam duel babak delapan besar sepak bola Pekan Olahraga Nasional XIX/2016. Jateng mengakhiri laga dengan 10 pemain setelah kapten Soni Kurniawan mendapat kartu merah.

Gemuruh ribuan pendukung kedua tim di tribun stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi, Kamis (22/9/2016) malam, menandakan berjalannya laga yang sempat tertunda 30 menit akibat penanganan lapangan yang tergenang air hujan.

Ketangkasan pemain dari kedua tim tidak optimal dipertontonkan akibat akurasi kontrol bola yang terkendala lapangan becek serta kontur lapangan yang bergelombang.

Peluang emas muncul dari umpan panjang bek Jateng kepada penyerang Heru Setiawan di menit 37 dan dimanfaatkan optimal pemain nomor punggung 31 itu dengan melesatkan tendangan keras ke arah gawang lawan dari luar kotak penalti.

Kiper Papua Hendra nampak kurang cermat mengatasi kencangnya laju bola yang ditendang Heru setelah memantul keras tepat di depan kikinya.

Pantulan bola melampaui tubuh kiper Papua dan lolos dari tangkapan Hendra lalu jatuh tepat di dalam gawangnya hingga mengubah kedudukan 1-0 untuk Jateng.

Pada menit akhir pertandingan babak pertama, Wasit Handiyana mengangkat kartu merah yang menandakan kapten Jateng Soni Kurniawan harus keluar lapangan setelah menjegal pemain nomor punggung 3 asal Papua Maekel Kodel.

Keputusan Handiyana itu dikeluarkan setelah Soni mengakumulasi dua kartu kuning dari kesalahan yang sama sebelumnya di pertengahan babak pertama pertandingan.

Tim asuhan pelatih Anjar Jambore tetap tampil optimal meski ditinggal sang kapten pada berlangsungnya babak kedua pertandingan dengan mengempur lini pertahanan Papua.

Strategi bermain menyerang tetap dipertahankan Anjar meski timnya tampil hanya dengan sepuluh orang pemain dan berhasil menciptakan dua peluang emas yang gagal dikoreksi menjadi gol oleh dua penyerang Jateng.

Serangan yang dibangun Tim Papua di menit 55' lewat peluang emas operan lambung di sisi gawang lawan berhasil diantisipasi lewat tangkapan kiper Fery Agus Kurniawan.

Tim Jateng berhasil mempertahankan skor 1-0 hingga tambahan waktu dua menit di babak akhir pertandingan usai.

"Kami beruntung malam ini bisa menang berkat bola pantulan di gawang Papua," kata asisten pelatih Firmandoyo.

Menurut dia, sanksi kartu merah sang kapten bisa diatasi pihaknya dengan menurunkan bantuan pem depan untuk mempertebal pertahanan belakang.

"Selain menyerang, kami juga berupaya mempertebal lini bertahan dengan bantuan pemain depan setelah Soni kena kartu merah," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

News | Senin, 02 November 2026 | 22:29 WIB

×