Plt Ketum PSSI Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi (police line).
Satgas Anti Mafia Bola Dalami Dugaan Aliran Dana ke Rekening Joko Driyono
Sabtu, 16 Februari 2019 | 17:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?
29 Desember 2024 | 14:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI