5 Hal yang Dilarang di Piala Dunia 2022 Qatar dan Ancaman Hukuman Bila Ngeyel

Ruth Meliana Dwi Indriani

Senin, 20 Juni 2022 | 15:40 WIB
5 Hal yang Dilarang di Piala Dunia 2022 Qatar dan Ancaman Hukuman Bila Ngeyel
Salah satu venue Piala Dunia 2022 Qatar, Ahmad bin Ali Stadium. [Karim JAAFAR / AFP]

Suara.com - Pemerintah Qatar galakan beberapa peraturan berupa larangan terkait beberapa hal bagi para pengunjung dari luar negeri yang hendak menyaksikan ajang Piala Dunia 2022 Qatar.

Larangan-larangan tersebut didasari oleh asas nilai dan norma masyarakat Qatar dari ajaran Islam yang ketat hingga dinilai memberatkan oleh segelintir pihak.

Dilansir oleh kanal pemberitaan Britania Raya Daily Mail, pihak FIFA mengeluhkan larangan tersebut lantaran dinilai membuat pengalaman para fans sepak bola yang datang ke Qatar terganggu.

Pasalnya, peraturan tersebut dinilai menimbulkan culture shock bagi para penggemar dari negara lain.

"Dengan konsekuensi yang sangat ketat dan menakutkan jika Anda tertangkap. Ada perasaan bahwa ini bisa menjadi turnamen yang sangat buruk bagi para penggemar," ungkap seorang perwakilan FIFA dikutip oleh Daily Mail.

Meski dinilai memberatkan, pemerintah Qatar tetap menegakan larangan tersebut dan mewanti-wanti agar para pengunjung tak ngeyel berkat ada konsekuensi yang menanti.

Lantas, apa saja larangan dan konsekuensi hukum yang digalakkan oleh pemerintah Qatar?

Simak daftar hal-hal yang dilarang saat Piala Dunia Qatar 2022 berikut.

1. Membawa alkohol

baca juga

Berkat peraturan yang didasari oleh asas ajaran Islam, pemerintah Qatar melarang masyarakat untuk membawa dan mengonsumsi minuman beralkohol di depan umum.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi para pengunjung dari luar negeri yang akan menyaksikan momen Piala Dunia 2022. Enam bulan penjara menanti jika masih ngeyel dan membawa sebotol minuman alkohol di muka umum.

Namun bila pengunjung masih tetap ingin mengonsumsi minuman beralkohol, mereka dapat melakukannya di beberapa hotel dan bar yang sudah berlisensi.

2. Mengibarkan bendera LGBT

Selain alkohol, bendera LGBT dilarang untuk dipertontonkan di depan umum. Bendera pelangi yang menjadi simbol komunitas LGBT tersebut tidak boleh dibawa ke publik saat menginjak tanah Qatar.

"Anda ingin menunjukkan pandangan Anda tentang LGBTQ+ (melalui simbol bendera kemudian menunjukkannya di masyarakat, tetapi kami masyarakat Qatar tidak akan menerimanya," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Sepak Bola Qatar Mansoor Al Ansari.

3. Seks bebas

Bagi penonton Piala Dunia 2022 yang membawa pasangan di luar nikah harus mengurunkan niat untuk melakukan seks bebas lantaran dilarang secara hukum oleh pemerintah Qatar.

"Kecuali Anda datang ke sini sebagai suami-istri, itu tidak masalah. Tapi kalau mau seks bebas, jangan di sini karena Anda bisa mendekam di penjara," ujar seorang polisi Qatar saat dikonfirmasi awak media Daily Mail

4. Kumpul kebo

Tak hanya menyoal seks, bahkan untuk tinggal di ruang hotel yang sama atau kumpul kebo juga dilarang saat pelaksanaan Piala Dunia 2022. Hal tersebut juga diatur oleh undang-undang yang sama yakni larangan seks di luar nikah.

Pemerintah Qatar memberlakukan hukuman pidana penjara 7 tahun bila masih ngeyel kedapatan melakukan tindakan tersebut.

5. Bermesraan di depan umum

Panitia penyelenggara Piala Dunia 2022 juga mewanti-wanti kepada para pengunjung untuk tidak menunjukkan kemesraan di depan umum. Hal tersebut didasari oleh nilai dan norma masyarakat Qatar yang menganggap tindakan tersebut tidak terpuji.

“Keselamatan dan kenyamanan setiap penggemar adalah yang paling penting bagi kami. Tapi, bermesraan di depan umum dilarang, itu bukan bagian dari budaya kami, dan itu berlaku untuk semua orang," tegas Kepala Eksekutif Piala Dunia 2022, Nasser al-Khater. 

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancaman Pidana Penjara, 5 Fakta Larangan Kumpul Kebo di Piala Dunia 2022 Qatar

Ancaman Pidana Penjara, 5 Fakta Larangan Kumpul Kebo di Piala Dunia 2022 Qatar

Bola | Senin, 20 Juni 2022 | 15:12 WIB

6 Alasan Penting Edukasi Seks bagi Anak, Salah Satunya Mencegah Kehamilan Usia Dini

6 Alasan Penting Edukasi Seks bagi Anak, Salah Satunya Mencegah Kehamilan Usia Dini

Health | Minggu, 19 Juni 2022 | 20:19 WIB

Terpopuler: Ribuan Jamaah Sambut Kedatangan Ustaz Abdul Somad, Mengenal Sosok Sofiana Yusuf Bobotoh Asal Bogor

Terpopuler: Ribuan Jamaah Sambut Kedatangan Ustaz Abdul Somad, Mengenal Sosok Sofiana Yusuf Bobotoh Asal Bogor

Bogor | Minggu, 19 Juni 2022 | 09:53 WIB

6 Film yang Dilarang Tayang di Indonesia, Ada Isu LGBT dan Seksualitas

6 Film yang Dilarang Tayang di Indonesia, Ada Isu LGBT dan Seksualitas

Entertainment | Minggu, 19 Juni 2022 | 05:00 WIB

Operasi Patuh Jaya 2022, Pemotor Ini Jadi Sasaran Surat Teguran Karena Pakai Sandal Jepit

Operasi Patuh Jaya 2022, Pemotor Ini Jadi Sasaran Surat Teguran Karena Pakai Sandal Jepit

Bali | Minggu, 19 Juni 2022 | 07:30 WIB

Ikuti Aturan Naik Motor Pakai Sepatu, Curhatan Pria Mau Salat ke Masjid Ini Bikin Ngakak

Ikuti Aturan Naik Motor Pakai Sepatu, Curhatan Pria Mau Salat ke Masjid Ini Bikin Ngakak

Jogja | Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:25 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×