5 Hal yang Dilarang di Piala Dunia 2022 Qatar dan Ancaman Hukuman Bila Ngeyel

Senin, 20 Juni 2022 | 15:40 WIB
5 Hal yang Dilarang di Piala Dunia 2022 Qatar dan Ancaman Hukuman Bila Ngeyel
Salah satu venue Piala Dunia 2022 Qatar, Ahmad bin Ali Stadium. [Karim JAAFAR / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan tersebut juga berlaku bagi para pengunjung dari luar negeri yang akan menyaksikan momen Piala Dunia 2022. Enam bulan penjara menanti jika masih ngeyel dan membawa sebotol minuman alkohol di muka umum.

Namun bila pengunjung masih tetap ingin mengonsumsi minuman beralkohol, mereka dapat melakukannya di beberapa hotel dan bar yang sudah berlisensi.

2. Mengibarkan bendera LGBT

Selain alkohol, bendera LGBT dilarang untuk dipertontonkan di depan umum. Bendera pelangi yang menjadi simbol komunitas LGBT tersebut tidak boleh dibawa ke publik saat menginjak tanah Qatar.

"Anda ingin menunjukkan pandangan Anda tentang LGBTQ+ (melalui simbol bendera kemudian menunjukkannya di masyarakat, tetapi kami masyarakat Qatar tidak akan menerimanya," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Sepak Bola Qatar Mansoor Al Ansari.

3. Seks bebas

Bagi penonton Piala Dunia 2022 yang membawa pasangan di luar nikah harus mengurunkan niat untuk melakukan seks bebas lantaran dilarang secara hukum oleh pemerintah Qatar.

"Kecuali Anda datang ke sini sebagai suami-istri, itu tidak masalah. Tapi kalau mau seks bebas, jangan di sini karena Anda bisa mendekam di penjara," ujar seorang polisi Qatar saat dikonfirmasi awak media Daily Mail

4. Kumpul kebo

Baca Juga: Ancaman Pidana Penjara, 5 Fakta Larangan Kumpul Kebo di Piala Dunia 2022 Qatar

Tak hanya menyoal seks, bahkan untuk tinggal di ruang hotel yang sama atau kumpul kebo juga dilarang saat pelaksanaan Piala Dunia 2022. Hal tersebut juga diatur oleh undang-undang yang sama yakni larangan seks di luar nikah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI