5 Hal yang Dilarang di Piala Dunia 2022 Qatar dan Ancaman Hukuman Bila Ngeyel

Senin, 20 Juni 2022 | 15:40 WIB
5 Hal yang Dilarang di Piala Dunia 2022 Qatar dan Ancaman Hukuman Bila Ngeyel
Salah satu venue Piala Dunia 2022 Qatar, Ahmad bin Ali Stadium. [Karim JAAFAR / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Seks bebas

Bagi penonton Piala Dunia 2022 yang membawa pasangan di luar nikah harus mengurunkan niat untuk melakukan seks bebas lantaran dilarang secara hukum oleh pemerintah Qatar.

"Kecuali Anda datang ke sini sebagai suami-istri, itu tidak masalah. Tapi kalau mau seks bebas, jangan di sini karena Anda bisa mendekam di penjara," ujar seorang polisi Qatar saat dikonfirmasi awak media Daily Mail

4. Kumpul kebo

Tak hanya menyoal seks, bahkan untuk tinggal di ruang hotel yang sama atau kumpul kebo juga dilarang saat pelaksanaan Piala Dunia 2022. Hal tersebut juga diatur oleh undang-undang yang sama yakni larangan seks di luar nikah.

Pemerintah Qatar memberlakukan hukuman pidana penjara 7 tahun bila masih ngeyel kedapatan melakukan tindakan tersebut.

5. Bermesraan di depan umum

Panitia penyelenggara Piala Dunia 2022 juga mewanti-wanti kepada para pengunjung untuk tidak menunjukkan kemesraan di depan umum. Hal tersebut didasari oleh nilai dan norma masyarakat Qatar yang menganggap tindakan tersebut tidak terpuji.

“Keselamatan dan kenyamanan setiap penggemar adalah yang paling penting bagi kami. Tapi, bermesraan di depan umum dilarang, itu bukan bagian dari budaya kami, dan itu berlaku untuk semua orang," tegas Kepala Eksekutif Piala Dunia 2022, Nasser al-Khater. 

Baca Juga: Ancaman Pidana Penjara, 5 Fakta Larangan Kumpul Kebo di Piala Dunia 2022 Qatar

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI