Pemerintah Qatar memberlakukan hukuman pidana penjara 7 tahun bila masih ngeyel kedapatan melakukan tindakan tersebut.
5. Bermesraan di depan umum
Panitia penyelenggara Piala Dunia 2022 juga mewanti-wanti kepada para pengunjung untuk tidak menunjukkan kemesraan di depan umum. Hal tersebut didasari oleh nilai dan norma masyarakat Qatar yang menganggap tindakan tersebut tidak terpuji.
“Keselamatan dan kenyamanan setiap penggemar adalah yang paling penting bagi kami. Tapi, bermesraan di depan umum dilarang, itu bukan bagian dari budaya kami, dan itu berlaku untuk semua orang," tegas Kepala Eksekutif Piala Dunia 2022, Nasser al-Khater.
Kontributor : Armand Ilham