Merujuk aturan yang dimuat dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, sebetulnya penembakan gas air mata dilarang untuk pengamanan dan keamanan stadion.
Hal ini tepatnya tercantum dalam Pasal 19 b. Menurut aturan itu, tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api dan gas air mata dalam mengendalikan massa.
Tragedi memilukan dari Stadion Kanjuruhan ini pun sampai mencuri atensi sepak bola global. Berbagai pihak dari mulai klub-klub Eropa hingga pemain angkat suara terkait insiden ini.
Bahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan PSSI sebagai induk sepak bola Indonesia untuk menghentikan kompetisi Liga 1 sementara waktu usai terjadi tragedi pasca-laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
[Aditia Rizki]