Ketua Panpel Arema FC Punya Sepak Terjang Mentereng, Abdul Haris Kini Dijatuhi Hukuman PSSI

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:03 WIB
Ketua Panpel Arema FC Punya Sepak Terjang Mentereng, Abdul Haris Kini Dijatuhi Hukuman PSSI
PSSI (Twitter/@Kabarhariini)

Suara.com - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris kini harus gigit jari usai dijatuhi hukuman dari pihak PSSI sebagai buntut dari Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Tak tanggung-tanggung PSSI bentuk hukuman yang diberikan kepada Abdul Haris berupa larangan berkegiatan di sepak bola untuk seumur hidup.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI menghukum Abdul Haris menyusul Arema FC lantaran sosok ketua Panpel tersebut dinilai menjadi sosok yang seharusnya bertanggung jawab atas keamanan pada pelaksanaan pertandingan besar antara Arema vs Persebaya.

"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/1/2022).

Nahasnya, keputusan PSSI tersebut berarti menjadi sinyal bagi berakhirnya karier Abdul Haris di kancah sepak bola dalam negeri. Padahal, Abdul Haris telah memiliki sepak terjang yang mentereng sepanjang kariernya.

Berikut sepak terjang Abdul Haris dalam dunia laga sepak bola Indonesia.

Wajah familier di kalangan para Aremania

Nama Abdul Haris sudah tak asing di telinga para Aremania, yakni para fans Arema FC. Pasalnya, kehadiran Abdul Haris telah ada sejak lama menjadi Ketua Panitia Pelaksana untuk tim berjuluk Singo Edan tersebut.

Adapun Abdul Haris juga sebelumnya terlibat dalam persiapan Arema yang kala itu hendak berlaga di Piala Jenderal Sudirman 2015 silam. Laga yang juga digelar di Stadion Kanjuruhan tersebut juga sempat dihadiri oleh Presiden Jokowi.

Abdul Haris juga hadir sebagai Ketua Panpel Arema FC pada laga Piala Presiden yang digelar 2019 lalu.

baca juga

Karier Abdul Haris berhenti, Arema didenda

Hukuman yang diberikan oleh Komdis PSSI tersebut menandakan Abdul Haris harus pamit kepada para Aremania lantaran diganjar hukuman seumur hidup tidak boleh beraktivitas di dunia bola.

Tak hanya Abdul Haris, pihak tim Arema FC juga dijatuhi hukuman berupa denda yang jumlahnya tak main-main. Adapun PSSI melayangkan denda kepada tim berlogo singa tersebut sejumlah Rp 250 juta. Tak cukup di situ, Arema FC dilarang menggelar pertandingan dengan penonton di Stadion Kanjuruan sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai.

"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai," lanjut Erwin Tobing selaku perwakilan Komdis PSSI.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lima Prajurit TNI Diperiksa Terkait Kekerasan ke Warga Saat Tragedi Kanjuruhan, Satu Orang Belum Mau Ngaku

Lima Prajurit TNI Diperiksa Terkait Kekerasan ke Warga Saat Tragedi Kanjuruhan, Satu Orang Belum Mau Ngaku

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:54 WIB

Tragedi Hillsborough: Timeline 30 Tahun Menuntut Keadilan atas Kematian 96 Suporter Liverpool

Tragedi Hillsborough: Timeline 30 Tahun Menuntut Keadilan atas Kematian 96 Suporter Liverpool

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:50 WIB

Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Warga Bontang Gelar Doa Bersama

Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Warga Bontang Gelar Doa Bersama

Kaltim | Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Beredar Video Awal Mula Aremania Kocar-kacir karena Tembakan Gas Air Mata

Beredar Video Awal Mula Aremania Kocar-kacir karena Tembakan Gas Air Mata

Batam | Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Beredar Video 'Ucapan Kematian' Diduga Oknum Polisi Saat Tragedi Kanjuruhan, Publik Ngamuk

Beredar Video 'Ucapan Kematian' Diduga Oknum Polisi Saat Tragedi Kanjuruhan, Publik Ngamuk

Hits | Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:52 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×