TGIPF: PSSI Merasa Tak Bertanggung Jawab soal Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:47 WIB
TGIPF: PSSI Merasa Tak Bertanggung Jawab soal Tragedi Kanjuruhan
Akmal Marhali. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan

e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).

2. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) wajib:

a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;

b. Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan;

c. Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan

d. Memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.

3. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepakbola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).

Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Ingat Sholat di Sela Pertemuan dengan Tim TGIPF terkait Insiden Kanjuruhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI