FIFA Hukum Berat Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta, Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola Selama Dua Tahun

Syaiful Rachman

Rabu, 05 April 2023 | 00:06 WIB
FIFA Hukum Berat Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta, Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola Selama Dua Tahun
Logo FIFA. [FABRICE COFFRINI / AFP]

Suara.com - Federasi sepak bola dunia, FIFA, resmi menjatuhkan hukuman kepada Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta berupa larangan beraktivitas terkait sepak bola selama dua tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA, Selasa (4/4/2023) malam WIB.

"Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun), setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp 164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta," demikian pernyataan FIFA dalam laman resminya yang dikutip ANTARA.

Dalam pernyataannya tersebut, FIFA menyebut Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).

Keputusan tersebut sudah disampaikan ke Bimo pada hari ini waktu setempat dan akan diikuti pemberitahuan alasan pemberian sanksi dalam waktu 60 hari ke depan menurut Kode Etik.

Meski tidak menyebut kasus atau masalah yang menyeret Bimo, namun diduga hal itu terkait perselisihan Persikabo dengan mantan pemainnya Alex Goncalves.

Pemain Brazil yang pernah membela Persikabo pada 2020 sampai 2021 itu diketahui menuntut pembayaran gaji secara penuh, meski saat itu PSSI telah mengeluarkan surat keputusan perihal pembatasan nilai gaji pemain sebesar 25 persen akibat kompetisi Liga 1 vakum lantaran pandemi COVID-19.

Alex lantas mengadukan kasusnya ke FIFA saat ia pindah ke Persita Tangerang. Namun Persikabo sempat menahan surat keluar sang pemain yang membuatnya terhambat untuk bergabung ke Persita. Pemain 32 tahun itu kemudian menceritakan masalah tersebut melalui media sosial pada Oktober 2021.

Persikabo kemudian melaporkan Alex ke polisi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik terhadap Bimo dan pihak klub.

Setelah itu, Alex diketahui berdamai dengan Persikabo dan menyatakan unggahannya tidak semuanya benar sekaligus meminta maaf kepada pihak klub. Persikabo pun telah melunasi sepenuhnya tunggakan gaji sang pemain pada Juli 2022.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: FIFA Dilaporkan ke CAS karena Standar Ganda

CEK FAKTA: FIFA Dilaporkan ke CAS karena Standar Ganda

Bola | Selasa, 04 April 2023 | 21:20 WIB

Bak Dongeng, Ini Kisah Tim Gurem Myanmar Lolos ke Piala Dunia U-20 2015

Bak Dongeng, Ini Kisah Tim Gurem Myanmar Lolos ke Piala Dunia U-20 2015

Bola | Selasa, 04 April 2023 | 20:53 WIB

CEK FAKTA: Dukung Indonesia, Tim-tim Arab Mundur dari Piala Dunia U-20 2023

CEK FAKTA: Dukung Indonesia, Tim-tim Arab Mundur dari Piala Dunia U-20 2023

Bola | Selasa, 04 April 2023 | 20:33 WIB

Terkini

Penjualan Naik 1.000%, AMMN Ubah Rugi Jadi Laba USD428,83 Juta di Semester I-2026

Penjualan Naik 1.000%, AMMN Ubah Rugi Jadi Laba USD428,83 Juta di Semester I-2026

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:06 WIB

Media Asing: Karhutla Bikin Kas Indonesia Jebol Rp123,1 Triliun, Rp93,56 T Habis untuk Ini

Media Asing: Karhutla Bikin Kas Indonesia Jebol Rp123,1 Triliun, Rp93,56 T Habis untuk Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 15:05 WIB

Rentetan Kasus Keracunan Jadi Sorotan, Program MBG Tuai Penolakan di Sejumlah Daerah

Rentetan Kasus Keracunan Jadi Sorotan, Program MBG Tuai Penolakan di Sejumlah Daerah

Video | Senin, 21 September 2026 | 15:04 WIB

Beras Premium Hilang 5 Bulan, 25 Merek Fortifikasi 'Lenyap': Stok Ritel Makin Ngenes

Beras Premium Hilang 5 Bulan, 25 Merek Fortifikasi 'Lenyap': Stok Ritel Makin Ngenes

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:00 WIB

Review Film The Wrong Girls: Petualangan Telekinesis Dua Sahabat yang Rusuh

Review Film The Wrong Girls: Petualangan Telekinesis Dua Sahabat yang Rusuh

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 15:00 WIB

6 Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Bikin Geser dan Oily, Wajah Tetap Fresh

6 Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Bikin Geser dan Oily, Wajah Tetap Fresh

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:00 WIB

Daftar Shio Paling Pantang Menyerah Saat Bisnis Bangkrut, Semangat Sulit Padam

Daftar Shio Paling Pantang Menyerah Saat Bisnis Bangkrut, Semangat Sulit Padam

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 14:59 WIB

Dana PSR Rp1,9 Triliun Disalurkan untuk Puluhan Ribu Petani Sawit di Riau

Dana PSR Rp1,9 Triliun Disalurkan untuk Puluhan Ribu Petani Sawit di Riau

Riau | Senin, 21 September 2026 | 14:59 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

News | Senin, 21 September 2026 | 14:58 WIB

Blak-blakan Eks Pimpinan KPK di DPR: Percuma Ada UU Perampasan Aset Kalau Aparatnya 'Rusak'

Blak-blakan Eks Pimpinan KPK di DPR: Percuma Ada UU Perampasan Aset Kalau Aparatnya 'Rusak'

News | Senin, 21 September 2026 | 14:56 WIB

×