Respons Persikabo 1973 Setelah FIFA Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Presiden Klub

Reky Kalumata, Adie Prasetyo Nugraha

Rabu, 05 April 2023 | 07:34 WIB
Respons Persikabo 1973 Setelah FIFA Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Presiden Klub
Logo FIFA. [AFP]

Suara.com - Persikabo 1973 memberikan respons terkait pernyataan resmi FIFA yang menjatuhkan sanksi kepada Presiden Bimo Wirjasoekarta. Dalam keterangan tertulisnya, klub Laskar Padjajaran itu masih mengakui Bimo sebagai presiden klub.

Hukuman FIFA kepada Bimo diumumkan melalui sebuah rilis, Selasa (4/4/2023) malam WIB. Meski tidak dijelaskan secara detail oleh FIFA, kemungkinan hukuman ini diduga buntut permasalahan kontrak dengan mantan pemain mereka Alex Goncalves pada 2021.

Alex Goncalves sempat melaporkan kasus terkait permasalahan gaji dengan Persikabo kepada FIFA pada Desember 2021. Sekretaris tim Persikabo 1973, Rini Chandra memastikan bahwa Bimo Wirjasoekarta masih menjabat sebagai Presiden Klub hingga saat ini.

Dikatakan oleh Rini, Bimo Wirjasoekarta telah mencermati keputusan yang dikeluarkan Komite Etik FIFA di Zurich. Menurutnya, hukuman yang dijatuhi FIFA baru memasuki masa percobaan.

Jadi, sebelum masa percobaan itu habis, hukuman itu tidak berlaku sehingga dipastikan dalam beberapa tahun kedepan Bimo Wirjasoekarta masih menjabat sebagai Presiden klub.

"Karena larangan itu tunduk pada masa percobaan, itu tidak berlaku. Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas," kata Rini Chandra dalam keterangan resmi yang diterima Media, Rabu (5/4/2023) dini hari WIB.

"Apalagi putusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding oleh Presiden Persikabo ke Pengadilan Arbitrase Olahraga, di Swiss," tambahnya.

Menurut Rini hingga saat ini, Persikabo 1973 dibawah kepemimpinan Bimo Wirjasoekarta dalam kondisi yang sangat baik dan kondusif serta semua pemain beserta official memastikan bahwa kepemimpinan Presiden Klub Bimo Wirjasoekarta berjalan dengan baik.

"Semua orang di Persikabo 1973,selalu mendukung bapak Bimo Wirjasoekarta selama masa-masa yang sulit ini, bersatu di belakang presiden selama beberapa tahun dan puas dan berharap beliau dapat terus menjabat sebagai presiden tanpa batasan," tuturnya.

baca juga

"Apakah keputusan akan diajukan banding ke instansi yang lebih tinggi akan dianalisis dengan hati-hati di hari-hari berikutnya," pungkas Rini Chandra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FIFA Hukum Berat Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta, Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola Selama Dua Tahun

FIFA Hukum Berat Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta, Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola Selama Dua Tahun

Bola | Rabu, 05 April 2023 | 00:06 WIB

Bak Dongeng, Ini Kisah Tim Gurem Myanmar Lolos ke Piala Dunia U-20 2015

Bak Dongeng, Ini Kisah Tim Gurem Myanmar Lolos ke Piala Dunia U-20 2015

Bola | Selasa, 04 April 2023 | 20:53 WIB

CEK FAKTA: Dukung Indonesia, Tim-tim Arab Mundur dari Piala Dunia U-20 2023

CEK FAKTA: Dukung Indonesia, Tim-tim Arab Mundur dari Piala Dunia U-20 2023

Bola | Selasa, 04 April 2023 | 20:33 WIB

Terkini

Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta

Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo

Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan

Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli

Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura

Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:34 WIB

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar

Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×