"Ada satu nama yaitu Cyrus Margono. Dia sebenarnya tidak dipilih oleh STY, tetapi sempat diurus masalah kewarganegaraan dia," imbuhnya.
Menurut Hasani, masalah kewarganegaraan kiper Panathinaikos B itu diurus karena anak Indonesia yang di bawah umur 21 tahun. Sebab, ayahnya masih memegang Indonesia, tapi anaknya lahir di New York, Amerika.
"Peraturan kita yang baru PP 21 2022, itu dia masih punya kesempatan memilih jadi warga negara Indonesia. Namun, kalaupun dia (Margono) memegang paspor Indonesia kembali lagi apakah Cyrus Margono memenuhi syarat atau menjadi pilihan pelatih. Kalau pelatih tidak memilih, walaupun dia menjadi WNI, ya tidak menjadi seperti kasusnya Hubner dll," pungkasnya.