Perilaku Barbar, 5 Pemain Liga 2 yang Dijatuhi Sanksi Larangan Bermain oleh Komdis PSSI

Arief Apriadi

Jum'at, 29 Desember 2023 | 19:25 WIB
Perilaku Barbar, 5 Pemain Liga 2 yang Dijatuhi Sanksi Larangan Bermain oleh Komdis PSSI
Logo Pegadaian Liga 2 2023/2024 (Instagram/@pegadaianliga2.id)

Suara.com - Komite Disiplin PSSI memberikan hukuman berat kepada lima pemain Liga 2 2023-2024 berdasarkan sidang pada 22 Desember 2023.

Lantas siapa saja yang kena hukuman tersebut? Ini ulasannya.

1. Ramadhan – Persiraja Banda Aceh

Pemain pertama yang dihukum adalah Ramadhan, pilar Persiraja Aceh, karena melakukan pelanggaran dengan memukul pemain lawan dan menerima kartu merah langsung pada pertandingan melawan Semen Padang pada 17 Desember 2023.

Hukuman yang diterima melibatkan larangan bermain selama dua pertandingan dan denda sebesar Rp 5.000.000.

2. Faisal Ramadoni – Sada Sumut

Pemain kedua yang mendapatkan hukuman adalah Faisal Ramadoni, yang bermain untuk Sada Sumut FC.

Ia dikenakan sanksi karena bertindak kasar dengan penggunaan tubuh secara berlebihan, yang berujung pada kartu merah langsung pada pertandingan melawan Riau FC (PSPS Riau) pada 17 Desember 2023.

Faisal dijatuhi hukuman tambahan berupa larangan bermain selama dua pertandingan dan denda sebesar Rp 5.000.000.

baca juga

3. Ilham Wibowo Yusuf – Persikab. Kab. Bandung

Ilham Wibowo Yusuf dihukum karena melakukan tandukan terhadap lawan dan menerima kartu merah langsung dalam pertandingan Persikab Kab. Bandung vs PSIM Yogyakarta pada 18 Desember 2023.

Akibat perilakunya, Ilham Wibowo mendapat sanksi tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan dan denda Rp5 juta.

4. Muhammad Firman Jauhari – Persikab. Kab. Bandung

Muhammad Firman Jauhari mendapatkan sanksi karena melakukan pelanggaran serius terhadap pemain lawan pada pertandingan yang sama.

Dia juga dihukum sanksi tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan dengan denda Rp5 juta.

5. Sheva Maresca Amavisca - PSIM Yogyakarta

Sementara itu, Sheva Maresca Amavisca dihukum karena mendorong pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung dalam pertandingan melawan PSIM pada 18 Desember 2023.

Pemain ini juga dihukum dengan larangan bermain selama dua pertandingan dan denda Rp5 juta.

Kontributor : Imadudin Robani Adam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biodata Zainudin Amali, Waketum PSSI yang Geleng-geleng dengan Ulah Witan Sulaeman Masak Mi Instan

Biodata Zainudin Amali, Waketum PSSI yang Geleng-geleng dengan Ulah Witan Sulaeman Masak Mi Instan

Bola | Jum'at, 29 Desember 2023 | 18:28 WIB

Thom Haye Rampungkan Tahap Awal Naturalisasi untuk Timnas Indonesia

Thom Haye Rampungkan Tahap Awal Naturalisasi untuk Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 29 Desember 2023 | 16:57 WIB

Thom Haye Ngebut Selesaikan Berkas Naturalisasi, Erick Thohir: Semoga Lancar

Thom Haye Ngebut Selesaikan Berkas Naturalisasi, Erick Thohir: Semoga Lancar

Bola | Jum'at, 29 Desember 2023 | 10:25 WIB

Terkini

Tata 2,3 Km Anak Kali Krukut, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga

Tata 2,3 Km Anak Kali Krukut, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga

News | Senin, 28 September 2026 | 13:39 WIB

SNI Beras Fortifikasi Belum Wajib, Mengapa Dipermasalahkan?

SNI Beras Fortifikasi Belum Wajib, Mengapa Dipermasalahkan?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:37 WIB

Kasus Pengondisian Hasil Pemeriksaan, KPK Periksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo

Kasus Pengondisian Hasil Pemeriksaan, KPK Periksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo

News | Senin, 28 September 2026 | 13:33 WIB

Pasar Furnitur RI Hanya Bergantung pada AS

Pasar Furnitur RI Hanya Bergantung pada AS

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:31 WIB

DPR Soroti Ditjenpas Hanya Sebut Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong

DPR Soroti Ditjenpas Hanya Sebut Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong

News | Senin, 28 September 2026 | 13:30 WIB

Antam Beli 9 Ton Emas dari Freeport, Diproduksi di Gresik

Antam Beli 9 Ton Emas dari Freeport, Diproduksi di Gresik

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:23 WIB

8 Perbedaan Pompa Pendorong vs Pompa Isap Biasa untuk Rumah Tangga

8 Perbedaan Pompa Pendorong vs Pompa Isap Biasa untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 13:22 WIB

Greenpeace Pertanyakan BPGMN: Apa Bedanya dengan BRGM yang Dibubarkan?

Greenpeace Pertanyakan BPGMN: Apa Bedanya dengan BRGM yang Dibubarkan?

News | Senin, 28 September 2026 | 13:21 WIB

Hari Kesetaraan Upah: Sudahkah Kerja Perempuan Dihargai Setara?

Hari Kesetaraan Upah: Sudahkah Kerja Perempuan Dihargai Setara?

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 13:20 WIB

Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

News | Senin, 28 September 2026 | 13:16 WIB

×