Dikutip dari laman Kemenkumham, Golden visa adalah izin tinggal yang berlaku selama lima hingga sepuluh tahun.
Program ini ditujukan untuk warga negara asing (WNA) yang dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi Indonesia.
Pemberlakuan golden visa didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Visa ini ditujukan bagi WNA yang berkualitas dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, seperti investor korporasi atau individu.
Untuk tinggal selama lima tahun di Indonesia, WNA individu yang ingin mendirikan perusahaan harus berinvestasi sebesar US$2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.
Untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang diperlukan adalah sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.
Bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar, akan diberikan golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Untuk investasi sebesar US$50.000.000, lama tinggal yang diberikan adalah sepuluh tahun.
Investor asing individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menempatkan dana sebesar US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar untuk mendapatkan golden visa lima tahun.
Baca Juga: Pertama di Indonesia! Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Jokowi
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.