- Cristiano Ronaldo memenangkan gugatan atas sengketa gaji versus Juventus, mempertahankan pembayaran sebesar €9,8 juta.
- Hakim Turin menolak banding Juventus, menguatkan putusan arbitrase mengenai tunggakan gaji periode pandemi COVID-19.
- Kesepakatan penangguhan gaji dianggap tidak sah karena tidak adanya tanda tangan resmi dari pihak pemain bintang tersebut.
Suara.com - Cristiano Ronaldo resmi memenangkan gugatan hukum melawan mantan klubnya, Juventus, terkait sengketa pembayaran gaji yang telah berlangsung lama.
Dilansir dari Football Italia, putusan pengadilan di Italia memastikan Juventus tidak berhak menarik kembali dana sebesar €9,8 juta atau setara Rp172 miliar yang telah dibayarkan kepada megabintang asal Portugal tersebut.
Hakim ketenagakerjaan Turin, Gian Luca Robaldo, menolak banding yang diajukan Juventus dalam kasus gaji Cristiano Ronaldo.
Dengan putusan ini, sengketa yang bermula sejak kepergian Ronaldo dari Allianz Stadium pada 2021 akhirnya mencapai titik krusial yang menguntungkan sang pemain.
Kasus ini berakar dari tunggakan gaji Ronaldo senilai €19,6 juta yang berasal dari periode pandemi COVID-19.
![5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo [Tangkap layar X]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/22/20516-cristiano-ronaldo.jpg)
Saat meninggalkan Juventus untuk kembali ke Manchester United pada 2021, jumlah tersebut belum sepenuhnya dibayarkan.
Kondisi itu mendorong Ronaldo mengambil langkah hukum pada 2023 dan membawa perkara ini ke jalur arbitrase.
Pada April 2024, panel arbitrase memutuskan Juventus wajib membayar setengah dari total tunggakan tersebut, yakni €9,8 juta.
Keputusan itu didasarkan pada temuan bahwa perjanjian pribadi antara klub dan Ronaldo—yang juga sempat diselidiki otoritas Italia—tidak memuat tanda tangan sang pemain, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum penuh.
Baca Juga: Fabrizio Romano Bongkar Agenda Rahasia Manchester United Jelang Penutupan Bursa Transfer
Juventus sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Namun, putusan terbaru pengadilan menegaskan bahwa Bianconeri tidak memiliki hak untuk menagih kembali dana €9,8 juta yang telah diterima Ronaldo.
Selain itu, Juventus juga diwajibkan menanggung biaya hukum dari proses banding tersebut.
Meski demikian, keputusan ini tidak berdampak pada laporan keuangan klub saat ini, mengingat dana tersebut telah dibayarkan dan dicadangkan dalam laporan keuangan musim 2023/2024.
Kontributor: M.Faqih