- Pengadilan Utrecht menolak tuntutan NAC Breda untuk mengulang pertandingan melawan Go Ahead Eagles terkait status kewarganegaraan Dean James.
- Permohonan tersebut ditolak karena berpotensi mengganggu jadwal 133 pertandingan Eredivisie akibat masalah administrasi izin kerja pemain yang tidak sah.
- KNVB dinyatakan telah mengambil keputusan secara wajar sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa hukum pada 4 Mei 2026.
Suara.com - Kasus sengketa paspor atau paspoorgate yang melibatkan status kewarganegaraan pemain Timnas Indonesia, Dean James memasuki babak baru.
Pengadilan Uterech menolak tuntutan klub Eredivisie Belanda, NAC Breda untuk mengulang pertandingan melawan Go Ahead Eagles.
Tuntutan ini berpusat saat Dean James bermain untuk timnya, Go Ahead Eagles kala melibas NAC Breda yang tengah terancam degradasi dengan skor 6-0.
"Manajemen kompetisi Asosiasi Sepak Bola Belanda (KNVB) berhak memutuskan bahwa pertandingan tidak perlu diulang, meskipun ada salah satu pemain yang tidak memenuhi syarat untuk bermain," demikian bunyi pernyataan pengadilan yang dikutip dari ESPN, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, pengadilan menjelaskan bahwa permintaan NAC Breda untuk mengulang pertandingan tidak sebanding dengan kepentingan KNVB dalam mencegah masalah besar terkait penyelesaian jadwal kompetisi Eredivisie.
Pengadilan juga menambahkan bahwa keputusan KNVB telah diambil dengan pertimbangan yang wajar dan memadai bagi semua pihak yang terlibat.
Pengadilan menyoroti skenario terburuk yang bisa terjadi bila tuntutan ini dikabulkan: KNVB harus menjadwalkan ulang 133 pertandingan Eredivisie karena melibatkan pemain-pemain yang tidak memiliki izin kerja yang sah.
Masalah administrasi ini bermula dari perubahan status kewarganegaraan Dean James. Pemain berusia 25 tahun tersebut lahir di Belanda, tetapi memiliki garis keturunan Indonesia.
Pada Maret tahun lalu, Dean James resmi mendapatkan paspor Indonesia demi memenuhi syarat untuk membela Indonesia, dan sejak saat itu dia telah mencatatkan lima penampilan untuk Skuad Garuda.
Adapun hukum Belanda menyatakan siapa pun yang secara sukarela mengambil kewarganegaraan lain, otomatis kehilangan kewarganegaraan Belanda. Baik Belanda maupun Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda.
Hal ini membuat status James tidak lagi diakui sebagai warga negara Uni Eropa. Sebagai imbasnya, dia harus memenuhi kriteria yang jauh lebih ketat untuk dapat bermain di Eredivisie.
Menyusul keluarnya putusan pengadilan tersebut, baik pihak NAC Breda maupun KNVB telah menyatakan sepakat untuk mengakhiri sengketa hukum ini.
[ANTARA]