Duh! Pemain Keturunan Batak Terseret Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkoba di Belgia

Pebriansyah Ariefana, Adie Prasetyo Nugraha

Senin, 02 November 2026 | 15:42 WIB
Duh! Pemain Keturunan Batak Terseret Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkoba di Belgia
Gelandang Bhayangkara FC, Radja Nainggolan mengambil tendangan sudut dalam laga pekan ke-26 Liga 1 2023-2024 kontra tuan rumah Borneo FC di Stadion Batakan, Balikpapan, Senin (26/2/2024). [Dok. Bhayangkara FC]
baca 10 detik
  • Radja Nainggolan dituntut dua tahun penjara terkait kasus pencucian uang jaringan narkoba di Belgia.

  • Sang pemain berdalih meminjam uang karena rekening banknya dibekukan akibat proses perceraian.

  • Tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan penuh guna membebaskan kliennya pada pertengahan November.

Suara.com - Mantan gelandang AS Roma, Inter Milan, dan Cagliari, Radja Nainggolan, terseret kasus pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan perdagangan narkoba internasional di Belgia. Pemain keturunan Batak tersebut bahkan terancam hukuman dua tahun penjara setelah jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman tersebut.

Seperti dikutip dari La Gazzetta dello Sport, Sabtu (31/10/2026), Kantor Kejaksaan Brussels telah menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap pemain berusia 38 tahun itu. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta denda sebesar 105 ribu euro atau sekitar Rp2 miliar.

Radja Nainggolan merupakan pemain yang memiliki darah Indonesia dari sang ayah, Marianus Nainggolan, yang berasal dari suku Batak.

Radja Nainggolan (IG @royal_antwerp_fc)
Radja Nainggolan (IG @royal_antwerp_fc)

Meski lahir dan besar di Belgia, ia pernah menjadi bagian dari generasi emas Timnas Belgia dan memperkuat sejumlah klub besar Italia.

Saat ini, Nainggolan masih berstatus sebagai pesepak bola profesional. Ia memperkuat Patro Eisden, klub yang berkompetisi di kasta kedua Liga Belgia.

Dalam kasus ini, Nainggolan diduga membantu pencucian uang senilai 105.500 euro yang berasal dari jaringan kriminal.

Namun, penting dicatat bahwa mantan pemain Timnas Belgia tersebut tidak didakwa terlibat langsung dalam perdagangan narkoba maupun menjadi anggota organisasi kriminal tersebut.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Maret 2023. Aparat penegak hukum Belgia berusaha mengungkap dugaan jaringan perdagangan kokain internasional dari Amerika Selatan menuju Eropa melalui Pelabuhan Antwerpen.

Pada Januari 2025, Kepolisian Yudisial Federal Brussels menggelar operasi besar-besaran dengan melakukan sekitar 30 penggeledahan di wilayah Antwerpen dan Brussels.

baca juga

Sebanyak 18 orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk Nainggolan yang sempat menjalani penahanan selama satu malam.

Nama Nainggolan masuk dalam penyelidikan setelah menerima uang lebih dari 100 ribu euro dari Nasr-Eddine Sekkaki, saudara dari Ashraf Sekkaki yang dikenal sebagai salah satu kriminal terkenal di Belgia.

Menurut penyelidikan jaksa, uang tersebut kemudian dikembalikan secara bertahap melalui rekening ibu Sekkaki.

Dalam sejumlah transaksi perbankan, Nainggolan diduga mencantumkan pekerjaan konstruksi fiktif sebagai keterangan pembayaran untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.

Jaksa menilai data yang diperoleh dari ponsel Nainggolan menunjukkan bahwa sang pemain mengetahui aktivitas tersebut dan memahami bantuan yang diberikannya kepada Sekkaki.

Di sisi lain, pihak pembela Nainggolan membantah adanya unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Mereka menilai kliennya tidak mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Setelah ditangkap, Nainggolan sempat mengaku meminjamkan uang kepada Sekkaki karena hubungan pertemanan. Namun, dalam perkembangan berikutnya, ia mengubah keterangannya.

Nainggolan kemudian menjelaskan bahwa dirinya justru menerima uang tersebut sebagai pinjaman karena rekening banknya di Italia dibekukan setelah proses perceraiannya.

Situasi tersebut, menurut pengakuannya kepada penyidik, membuatnya kesulitan mendapatkan dana untuk mempertahankan gaya hidupnya.

Mantan gelandang Timnas Belgia itu juga mengklaim tidak mengetahui rekam jejak kriminal Sekkaki maupun aktivitas ilegal yang dilakukannya.

Dalam persidangan ini, terdapat total 16 terdakwa. Jaksa menuntut hukuman hingga 14 tahun penjara dan denda maksimal 800 ribu euro bagi sejumlah orang yang diduga menjadi pemimpin jaringan kriminal tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nainggolan akan menyampaikan pembelaan dan meminta kliennya dibebaskan dari seluruh tuntutan pada 13 November mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Berkedok Bengkel di Pidie, Jaringan Clandestine Lab Racik Sabu 'Blue Ice' Berkualitas Super

Berkedok Bengkel di Pidie, Jaringan Clandestine Lab Racik Sabu 'Blue Ice' Berkualitas Super

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Bongkar Pabrik Sabu Berkedok Bengkel di Aceh, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Termasuk 2 WNA China

Bongkar Pabrik Sabu Berkedok Bengkel di Aceh, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Termasuk 2 WNA China

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:53 WIB

Terkini

Duh! Pemain Keturunan Batak Terseret Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkoba di Belgia

Duh! Pemain Keturunan Batak Terseret Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkoba di Belgia

Bola | Senin, 02 November 2026 | 15:42 WIB

Kapolri Soal Larangan Polisi Nge-Vape: Kena Sanksi Disiplin, Ada Narkoba Dipidana

Kapolri Soal Larangan Polisi Nge-Vape: Kena Sanksi Disiplin, Ada Narkoba Dipidana

News | Senin, 02 November 2026 | 15:37 WIB

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

News | Senin, 02 November 2026 | 15:34 WIB

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 15:33 WIB

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:30 WIB

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

News | Senin, 02 November 2026 | 15:21 WIB

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:14 WIB

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

News | Senin, 02 November 2026 | 15:11 WIB

×