SuaraCianjur.Id,- Terungkap kalau tersangka penembakan Brigadir J Irjen Pol Ferdy Sambo berupaya melakukan penyogokan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diduga Ferdy melakukan hal itu untuk guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya Putri.
Kabar tersebut langsung dikemukakan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso. Ia mengatakan upaya tersebut bukan lagi dugaan namun memang benar terjadi.
"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Upaya penyogokan itu terjadi di Kantor Propam Polri tempat kerja Ferdy Sambo saat masih duduk di kursi Kadiv Propam Polri, pada hari Rabu (13/7) lalu, atau tepatnya lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada hari Jumat (8/7).
LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi soal kasus kematian Brigadir J.
Saat itu menurutnya, seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.
"Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.
Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan.
Baca Juga: Peringati Hari Kemerdekaan, Presiden Beri Tanda Kehormatan ke 127 Orang
Untuk soal jumlah secara tegas Ia mengatakan, tidak mengetahuinya secara pasti.
"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," tegasnya.
Dijelaskan setelah kejadian itu, pada Kamis (14/7), Putri istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada hari Sabtu (16/7). Saat itu LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.
LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, namun gagal dilakukan karena kondisinya yang belum stabil. Pada Senin (15/8/2022) pekan depan, LPSK akan memutuskan status dari Istri Ferdy Sambo itu sebagai terlindung atau tidak.