Judi Kartu Remi di Kuburan, 3 Kakek di Lamongan Masuk Bui

Suara Cianjur

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:47 WIB
Judi Kartu Remi di Kuburan, 3 Kakek di Lamongan Masuk Bui
Trio kakek-kakek dibekuk polisi Lamongan main judi (Foto: Beritajatim)

SuaraCianjur.id - Tiga kakek-kakek warga Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur digerebek polisi sedang bermain judi di tengah kuburan desa. 

Ketiganya yakni Suroso (57), Samirin (68), dan Kusman (62) diamankan kemarin, Rabu (24/08/2022), sekitar pukul 23.15 WIB. Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat.

Dilansir dari Suara.com, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro menerangkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Makam Desa Kaligerman ada perjudian kartu remi menggunakan taruhan uang pada (24/8/2022) pukul 23.15 WIB.

"Kejadiannya ini pada hari Rabu (24/8/2022) kemarin, sekira pukul 23.15 WIB, di lokasi Makam Desa Kaligerman Kecamatan Karanggeneng, Lamongan," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Atas Informasi tersebut, tambah Anton, Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng bersama empat anggotanya segera melakukan pengecekan ke TKP.

"Ternyata benar, di tempat tersebut para pelaku sedang asyik bermain judi remi dengan menggunakan taruhan uang. Akhirnya polisi langsung menggerebek para pelaku dan langsung diangkut ke Polsek Karanggeneng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Selain menangkap tiga kakek, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai berbagai pecahan dengan total sebanyak Rp505 ribu. "Masih ada satu pelaku lagi yang melarikan diri," ujarnya.

Lebih jauh terkait modus operandi, tutur Anton, para pelaku ini memainkan kartu remi dengan cara dikocok. Setelah itu, kartu remi dibagikan kepada empat pemain yang masing-masing menerima tujuh kartu.

Peraturan permainannya adalah mencocokkan gambar kartu. Apabila gambarnya cocok dan salah satu pemain kartunya habis, maka dinyatakan menang. Tapi apabila kartunya tidak cocok dinyatakan kalah dan harus bayar Rp5.000 kepada pemenang.

baca juga

"Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wapres Dukung Kapolri Berantas Judi Online, Bandar di Berbagai Negara Ekor di Indonesia

Wapres Dukung Kapolri Berantas Judi Online, Bandar di Berbagai Negara Ekor di Indonesia

Cianjur | Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:05 WIB

PPATK Lacak Praktik Judi Online, Omset Capai Triliunan Mengalir ke Luar Negeri

PPATK Lacak Praktik Judi Online, Omset Capai Triliunan Mengalir ke Luar Negeri

Cianjur | Senin, 22 Agustus 2022 | 22:50 WIB

Kapolri Tegaskan Berantas Bisnis Perjudian: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan

Kapolri Tegaskan Berantas Bisnis Perjudian: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan

Cianjur | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

3 Fakta Menarik Jelang Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup Mati di Grup G Piala Dunia 2026

3 Fakta Menarik Jelang Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup Mati di Grup G Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:49 WIB

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Diterjang Abrasi, Kini Mangrove Menjadi Sumber Penghidupan

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Diterjang Abrasi, Kini Mangrove Menjadi Sumber Penghidupan

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:47 WIB

Podcast Tiga Dara: Wamenaker Blak-blakan, Sebut Ijazah Sudah Bukan Modal Cari Kerja!

Podcast Tiga Dara: Wamenaker Blak-blakan, Sebut Ijazah Sudah Bukan Modal Cari Kerja!

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:45 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Prediksi Skor Panama vs Inggris: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Panama vs Inggris: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Bintang yang Mustahil Digapai

Bintang yang Mustahil Digapai

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:25 WIB

Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup

Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup

Sumut | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:24 WIB

×